Kukang Hasil Sitaan Ditreskrimsus Polda Riau Dilepasliarkan

Selasa, 24 Agustus 2021

Pekanbaru, 25 Agustus 2021 - Tim Balai Besar KSDA Riau bersama Polda Riau dan Kejaksaan Tinggi Riau melakukan pelepasliaran 8 (delapan) ekor  kukang (Nycticebus coucang) pada Selasa (24/8/21), hasil operasi tumbuhan satwa liar (TSL) Ditreskrimsus Polda Riau. Delapan ekor kukang yang dilepasliarkan terdiri dari dua anakan dan enam dewasa dengan umur berkisar 3 sampai 4 tahun.

Sebelumnya, kukang dititipkan di klinik kandang transit satwa Balai Besar KSDA Riau sejak Juli 2021. Proses pelepasliaran dilakukan setelah mendapat izin dari penyidik Polda Riau dan Kejaksaan serta hasil observasi yang dilakukan Tim medis Balai Besar KSDA Riau yang menyatakan bahwa  8 kukang dalam kondisi sehat serta layak untuk dilepasliarkan.

Seperti diketahui, Kukang merupakan salah satu satwa yang dilindungi Undang - Undang (UU). Berdasarkan IUCN termasuk dalam kategori undangered (terancam punah) sedangkan menurut CITES, satwa ini masuk dalam appendix 1 yang artinya tidak diperkenankan untuk diperjualbelikan.

Sumber : Balai Besar KSDA Riau

Berikan rating untuk artikel ini

Average Rating: 0

Komentar

Login terlebih dahulu bila ingin memberikan komentar.

Login

Belum terdapat komentar pada berita ini