Minggu, 22 Agustus 2021
Pasaman Barar, 20 Agustus 2021 - Balai Konservasi Sumber Daya Alam Sumatera Barat (BKSDA SUMBAR) bersama Satuan Reserse Kriminal Polres Pasaman Barat ungkap perbuatan tindak pidana memperniagakan bagian-bagian tubuh satwa dilindungi pada berupa rangka tulang tubuh satwa harimau Sumatera (Panthera tigris sumatrae) pada hari Jumat tanggal 20 Agustus 2021 sekira pukul 15.30 WIB disebuah kafe di Jorong Sijoniah Nagari Ujung Gading Kabupaten Pasaman Barat.
Bersama pelaku D (46) warga Sibolga dan FN (54) warga Ujung Gading, Pasaman Barat turut diamankan satu set tulang belulang harimau sumatera berjumlah 80 tulang yang disimpan dalam sebuah tas dan satu unit kendaraan sepeda motor yang digunakan para pelaku.
Pelaku Tertangkap Tangan
Awalnya, tim gabungan mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa akan ada transaksi jual beli bagian tubuh satwa dilindungi disebuah kafe. Tim bergerak mendalami informasi dan ternyata benar ada kedua pelaku bersama barang bukti di kafe Ujung Gading Pasaman Barat.
Dari hasil intograsi, diketahui pelaku akan menjual satu set tulang itu dan apabila berhasil akan dilanjutkan dengan jual beli bagian tubuh satwa berupa dua lembar kulit harimau. Dalam pengakuannya, barang tersebut dikuasai oleh para pelaku sudah selama hampir empat bulan dan akan dijual dengan harga yang disepakati.
Salah satu tulang yang dijual kemungkinan bagian pangkal kaki
Tim selanjutnya melakukan pengembangan dengan membawa pelaku ke tempat penyimpanan dua lembar kulit harimau disebuah rumah, namun ternyata teman pelaku yang menyimpan kulit harimau tersebut telah melarikan diri. Pelaku bersama barang bukti selanjutnya diamankan dan dibawa ke Polres Pasaman Barat di Simpang Ampek untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Kedua pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan oleh penyidik di Polres Pasaman Barat. Pelaku disangka melanggar Pasal 21 ayat 2 huruf d Undang-Undang nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati Dan Ekosistemnya dengan sanksi ancaman pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak seratus juta rupiah.
Kedua pelaku diperiksa di Polres Pasaman Barat
Sementara itu kepala BKSDA Sumbar, Ardi Andono telah memerintahkan kepada Tim BKSDA untuk melakukan pendalaman terkait asal usul barang bukti yang diamankan, mengingat pertengahan Juli 2021 lalu BKSDA mengevakuasi seekor harimau dari lokasi perkebunan dan masih berusia muda. Tidak tertutup kemungkinan barang bukti ini memiliki keterkaitan kekerabatan dengan harimau yang dievakuasi itu sebelumnya. Tim gabungan masih akan terus mengembangkan keterlibatan para pelaku lainnya dalam jaringan perdagangan satwa dilindungi di Sumatera Barat.
Harimau Sumatera saat ini termasuk dalam satwa liar dilindungi berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 106 tahun 2018 tentang Jenis Tumbuhan Dan Satwa Yang Dilindungi dan masuk dalam daftar satwa terancam punah oleh IUCN (International Union for Conservation of Nature and Natural Resources) sejak tahun 2008 menginggat populasi dialam liar terus menurun.
Sebelumnya pada tanggal 29 Juli 2021, di Pendopo Bupati Pasaman Barat telah dilakukan penandatanganan kesepakatan bersama para pihak untuk melestarikan Harimau Sumatera. Operasi ini pun berhasil berkat dukungan para pihak untuk menghentikan perdagangan Harimau Sumatera baik hidup maupun bagian-bagian tubuhnya.
Sumber: Balai KSDA Sumatera Barat
Berikan rating untuk artikel ini
Average Rating: 0