Jumat, 20 Agustus 2021
Medan, 20 Agustus 2021. Masih dalam momentum memperingati Hari Konservasi Alam Nasional (HKAN) Tahun 2021 dan Hari Orangutan Internasional Tahun 2021 serta dilandasi semangat Hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke 76, Balai Besar KSDA Sumatera Utara menyambut kepulangan (translokasi) 9 individu satwa liar, yaitu 1 (satu) individu Orangutan Sumatera (Pongo abelii) dan 8 (delapan) individu Tiong Emas/Beo (Gracula religiosa) di Bandara Kuala Namu Internasional Deli Serdang, pada Kamis, 19 Agustus 2021. Ke 9 individu ini merupakan hasil translokasi Balai KSDA DKI Jakarta.
Orangutan Sumatera, berkelamin jantan, berumur ± 2 tahun, merupakan hasil penegakan hukum yang telah memiliki kekuatan hukum tetap dari Pengadilan Negeri Cikarang. Sedangkan 8 individu Tiong Emas/Beo berasal dari penyerahan masyarakat. Sebelumnya, baik Orangutan Sumatera maupun Tiong Emas/Beo telah menjalani perawatan di Pusat Penyelamatan Satwa Tegal Alur (PPSTA) yang dikelola Balai KSDA DKI Jakarta.
Mengingat saat ini masih dalam kondisi pandemi Covid-19, pemulangan satwa dilindungi ini telah menerapkan protokol kesehatan, dimana Orangutan Sumatera telah menjalani test swab, dan personil yang terlibat dalam kegiatan juga telah menjalani vaksinasi.
Kepulangan ini disambut oleh Plh. Kepala Balai Besar KSDA Sumatera Utara Ir. Irzal Azhar, M.Si., didampingi Plh. Kepala Bagian Tata Usaha Andoko Hidayat, S.Hut., MP., Kepala Seksi Perencanaan, Perlindungan dan Pengawetan Amenson Girsang, SP., serta disaksikan oleh sejumlah awak media baik media cetak, elektronik maupun media on-line.
Dalam konferensi persnya, Irzal Azhar menyebutkan bahwa Orangutan Sumatera selanjutnya akan menjalani rehabilitasi di Pusat Karantina Orangutan Sumatera (PKOS) Batu Mbelin yang dikelola Yayasan Ekosistem Lestari (YEL) mitra kerjasama Balai Besar KSDA Sumatera Utara, sedangkan Tiong Emas/Beo akan direhabilitasi di Pusat Penyelamatan Satwa (PPS) Sibolangit.
“Kesembilan satwa liar ini merupakan satwa dilindungi berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor : P.106/Menlhk/Setjen/Kum.1/ 12/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan satwa Yang Dilindungi. Nantinya satwa-satwa ini akan dilepasliarkan kembali ke habitatnya setelah menjalani proses rehabilitasi dan layak untuk dilepasliarkan,” ujar Irzal Azhar.
Irzal Azhar juga menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada Balai KSDA DKI Jakarta yang telah melakukan translokasi, lembaga mitra kerjasama Yayasan Ekosistem Lestari (YEL), serta awak media yang hadir meliput acara pemulangan satwa dilindungi tersebut.
Sumber : Evansus Renandi Manalu, Analis Data Balai Besar KSDA Sumut)
Berikan rating untuk artikel ini
Average Rating: 0