BKSDA Yogyakarta Translokasi Satwa Endemik Kalimantan ke Pusat Suaka Orangutan Arsari

Kamis, 19 Agustus 2021

Yogyakarta, 17 Agustus 2021 - Memperingati Hari Konservasi Alam Nasional (HKAN) Tahun 2021, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan melakukan translokasi dan pelepasliaran satwa di seluruh wilayah kerja Unit Pelaksana Teknis (UPT) Direktorat Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE) secara serentak dan simultan mulai dari Bulan Mei hingga Desember 2021, dengan mengambil tema: “Living In Harmony with Nature : Melestarikan Satwa Liar Milik Negara”. 

Mendukung program nasional tersebut, serta memperingati Hari Ulang Tahun ke 76 Republik Indonesia dan Hari Orangutan Sedunia yang diperingati setiap tanggal 19 Agustus, sesuai dengan arahan Direktur Jenderal KSDAE melalui Surat Nomor: S.455/KSDAE/KKH/KSA.2/6/2021 tanggal 4 Juni 2021, Balai KSDA Yogyakarta melaksanakan translokasi satwa endemik Kalimantan, Selasa (17/8/21).  Perjalanan dari Bandara Yogyakarta Internasional Airport pada pukul 09.30 WB dan sampai di Bandara Sultan Aji Muhammad Sulaiman Balikpapan pada pukul 12.10 WTA.

Terdapat 2 (dua) individu satwa endemik Kalimantan yang ditranslokasikan ke Pusat Suaka Orangutan (PSO) Arsari meliputi : Orangutan (Pongo pygmaeus) “BENI” dan “BONI”. Berdasarkan nomor registrasi E.2006/P/P.py/2003, Boni memiliki estimasi umur 20-25 tahun, sedangkan nomor registrasi C/2013/P/P.py/006, Beni memiliki estimasi umur 20-25 tahun.   Semua Orangutan dinyatakan dalam kondisi sehat setelah melalui rangkaian test kesehatan PCR di Pusat Studi Satwa Primata (PSSP) Institut Pertanian Bogor (IPB), serologi di Balai Besar Laboratorium Kesehatan Surabaya serta pengecekan kesehatan di WRC-YKAY. Berdasarkan hasil pemeriksaan, Orangutan tersebut dinyatakan Sehat. Handling satwa dalam kandang angkut dilakukan dengan memperhatikan kesejahteraan satwa sehingga diharapkan satwa dapat tiba di tempat tujuan dengan aman dan sehat.

Satwa Orangutan (Pongo pygmaeus) merupakan hasil sitaan Polres Magelang, Jawa Tengah dan penyerahan dari Langen Mulyo, Salatiga, Jawa Tengah yang selama ini dititiprawatkan di Lembaga Konservasi Wildlife Rescue Centre - Yayasan Konservasi Alam Yogyakarta (WRC – YKAY).

Kepala Balai KSDA Yogyakarta Muhammad Wahyudi, saat melepaskan satwa yang akan ditranslokasikan menyampaikan kegiatan ini dapat berjalan berkat kerjasama yang baik dengan berbagai pihak. “Balai KSDA Yogyakarta telah bekerjasama dengan berbagai pihak terkait seperti Polda DI Yogyakarta, Balai Karantina Pertanian Kelas II Yogyakarta, PT Angkasa Pura I Yogyakarta serta Lembaga Konservasi dalam penyelamatan dan pelestarian satwa dilindungi Undang-undang melalui kegiatan penegakkan hukum dan sosialisasi/penyuluhan. Melalui kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran dan kepedulian semua pihak dalam rangka penyelamatan dan pelestarian satwa di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta” kata Muhammad Wahyudi.

Lebih lanjut Muhammad Wahyudi menjelaskan “Balai KSDA Yogyakarta berusaha mewujudkan upaya penyelamatan satwa melalui kegiatan translokasi maupun pelepasliaran satwa ke alam. Hal tersebut sejalan dengan arahan Direktur Jenderal KSDAE bahwa satwa hasil perdagangan illegal serta penyerahan masyarakat agar segera dikembalikan ke habitatnya. Karena satwa ini sebelumnya sudah dilakukan rehabilitasi di Yogyakarta, maka setelah tiba di Kalimantan Timur hanya dilakukan assesment dan habituasi beberapa waktu yang selanjutnya akan segera dilepasliarkan” jelas Muhammad Wahyudi.

Kegiatan ini merupakan kerjasama Balai Konservasi Sumber Daya Alam Yogyakarta dengan mitra kerja WRC – YKAY, dan PT Citilink Indonesia. Balai KSDA Yogyakarta juga  mengucapkan terimakasih kepada Direktur Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem, Direktur Konservasi Keanekaragaman Hayati, Balai Konservasi Sumber Daya Alam Kalimantan Timur serta Pusat Suaka Orangutan (PSO) Arsari yang telah mendukung program translokasi satwa endemik Kalimantan ini.

Orangutan yang ditranslokasikan merupakan satwa endemik Pulau Kalimantan yang dilindungi undang-undang berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor: P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor: P.20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa Liar yang Dilindungi. Berdasarkan The IUCN Red List of Threatened Species, semua berstatus Critically Endangered atau spesies yang terancam kritis, beresiko tinggi untuk punah di alam liar dan termasuk appendix I CITES (Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora).

Sumber : Balai KSDA Yogyakarta

Penanggung jawab berita:  Kepala Balai KSDA Yogyakarta- Muhammad Wahyudi (HP 0852-4401-2365)

Kontak informasi:  Call center Balai KSDA Yogyakarta (0821-4444-9449)

Berikan rating untuk artikel ini

Average Rating: 0

Komentar

Login terlebih dahulu bila ingin memberikan komentar.

Login

Belum terdapat komentar pada berita ini