“Memerdekakan Satwa di Hari Kemerdekaan “ BKSDA Sumsel Lepasliarkan 3 Ekor Elang

Selasa, 17 Agustus 2021

Bangka, 17 Agustus 2021 – Balai Konservasi Sumber Daya Alam Sumatera Selatan (BKSDA Sumsel) kembali melakukan pelepasliaran satwa bersama dengan para pihak, diantaranya  Yayasan ALOBI, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, PT Timah Tbk., dan Garuda Indonesia Pangkal Pinang. Jenis satwa yang dilepasliarkan adalah Elang Ular Bido (Spilornis cheela) sebanyak 2 (dua) ekor dan Elang Brontok (Spizaetus cirrhatus) sebanyak 1 (satu) ekor. Ketiga ekor satwa jenis elang merupakan satwa hasil translokasi dari PPS Tegal Alur BKSDA Jakarta ke BKSDA Sumatera Selatan dan dititipkan ke PPS Alobi pada tanggal 6 Agustus 2021. Sebelumnya, satwa-satwa translokasi telah melalui tes serologi PCR AI dan dinyatakan negatif, juga telah mendapatkan Sertifikat Kesehatan Hewan dari Balai Besar Karantina Pertanian Soekarno Hatta.

Ketiga ekor elang dilepasliarkan di Kawasan Hutan Lindung Sungai Liat – Mapur, Desa Deniang, Kecamatan Riau Silip, Kabupaten Bangka. Ketiganya telah dinyatakan sehat dan layak untuk dilepasliarkan sesuai dengan Surat Kesehatan Hewan (SKH) Nomor 040/SKKH/LK-PPS/VIII/2021 tanggal 12 Agustus 2021.

Kegiatan pelepasliaran ini merupakan agenda “Living in harmony with nature: Melestarikan satwa liar milik negara”, dan juga dilaksanakan bertepatan dengan peringatan hari kemerdekaan Republik Indonesia ke 76, tanggal 17 Agustus 2021. Sebelumnya pada tanggal 9 Agustus 2021, sekaligus memperingati Hari Konservasi Alam Nasional, telah dilakukan pelepasliaran 3 (tiga) ekor Owa Siamang (Symphalangus syndactylus) di blok perlindungan Suaka Margasatwa (SM) Dangku.

Kepala BKSDA Sumsel, Ujang Wisnu Barata, menyampaikan bahwa kegiatan seperti ini perlu didokumentasikan dan dipublikasikan dengan baik sebagai sarana edukasi bagi masyarakat akan pentingnya upaya konservasi keanekaragaman hayati. Mudah-mudahan semangat hari kemerdekaan ini menjadi momen penting untuk penyadaran bahwa satwa pun perlu merdeka. Sebuah ungkapan bijak menyebutkan bahwa “Moral suatu bangsa dapat dilihat dari bagaimana bangsa tersebut memperlakukan satwanya”.

Jenis Elang Ular Bido (Spilornis cheela) dan Elang Brontok (Spizaetus cirrhatus) yang dilepasliarkan merupakan satwa liar diindungi sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang Dilindungi. Elang Ular Bido memiliki daerah sebaran di seluruh Sunda Besar dan merupakan burung paling umum di daerah berhutan yang ada hingga pada ketinggian 1.900 mdpl. Elang Brontok memiliki sebaran meliputi Sumatera, Kalimantan, Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara.

Dalam kesempatan terpisah, Direktur Konservasi Keanekaragaman Hayati, Indra Exploitasia, menyampaikan apresiasi atas kerja tim BKSDA Sumsel terutama dalam hal bersama Pusat Penyelamatan Satwa (PPS) Alobi melaksanakan proses rehabilitasi, habituasi sampai dengan kegiatan pelepasliaran ini. Pelestarian satwa tidak bisa dikerjakan sendiri, perlu kolaborasi dan tentunya komitmen para pihak agar kelestarian satwa tetap terjamin dihabitatnya. Sekaligus dalam kesempatan ini mengucapkan terimakasih kepada masyarakat yang turut serta berperan dalam pelestarian satwa di daerah Hutan Lindung Sungai Liat Mapur semoga satwa dapat berkembangbiak di habitat alamnya.

Sumber : Balai KSDA Sumatera Selatan

Penanggungjawab Berita : Kepala Balai KSDA Sumatera Selatan, Ujang Wisnu Barata – 0852 0780 4307

Narahubung: Septian Wiguna – 0853 7017 4069

Call Center BKSDA Sumsel – 0812 7141 2141

Berikan rating untuk artikel ini

Average Rating: 0

Komentar

Login terlebih dahulu bila ingin memberikan komentar.

Login

Belum terdapat komentar pada berita ini