Selasa, 18 Juli 2017
Pulau Harapan, 14 Juli 2017 Berkat penyadartahuan konservasi yang selama ini dijalankan di kawasan Taman Nasional Kepulauan Seribu pada tanggal 12 Juli 2017, Nurdin seorang warga Pulau Harapan secara sukarela menyerahkan 1 (satu) ekor Elang Laut Haliaetus leucogaster kepada petugas Polisi Kehutanan SPTN Wilayah II Pulau Harapan Taman Nasional Kepulauan Seribu dan diterima oleh petugas Polhut Wiyono dan Damanhuri.
Selanjutnya pihak SPTN wilayah II Pulau Harapan Taman Nasional Kepulauan Seribu berkoordinasi dengan Jakarta Animal Air Network (JAAN) yang mengelola tempat rehabilitasi Elang di Pulau Kotok Besar Kepulauan Seribu untuk kelanjutan pemulihan elang laut tersebut. Pada tanggal 13 Juli 2017 tim JAAN yang di wakili oleh Femke den Haas datang ke kantor SPTN Wialayah II untuk mengambil elang laut tersebut yang selanjutnya di bawa ke Pulau Kotok besar untuk diperiksa kesehatannya dan tindakan rehabilitasi untuk selanjutnya dilepasliarkan kembali.
Sumber: Balai Taman Nasional Kepulauan Seribu
Berikan rating untuk artikel ini
Average Rating: 0