Ambon, 13 April 2021. Balai KSDA Maluku melakukan pelepasliaran satwa liar dilindungi di 2 (dua) lokasi yang berbeda, yaitu Suaka Alam (SA) Gunung Sahuwai-Taman Jaya, Desa Piru, Kec. Seram Barat, Kab. Seram Bagian Barat dan Suka Alam Sungai Nief, Desa Dawang, Kec. Teluk Waru, Kab. Seram Bagian Timur pada Selasa (6/04/21).
Satwa yang dilepasliarkan di SA Gunung Sahuwai sebanyak 199 ekor, dengan rincian 146 ekor Perkici Pelangi (Trichoglossus haematodus); 53 ekor Nuri Maluku (Eos bornea). Sedangkan satwa yg dilepaskan di SA Sungai Nief sebanyak 5 ekor, yaitu 4 ekor Kakatua Seram (Cacatua moluccensis); 1 ekor Perkici Pelangi (Trichoglossus haematodus). Satwa-satwa tersebut merupakan hasil sitaan, temuan dan penyerahan dari TNI, POLRI, masyarakat serta hasil kegiatan pengamanan petugas SKW II Masohi-Balai KSDA Maluku.
Sebelum dilepasliarkan, satwa-satwa tersebut sudah menjalani proses karantina dan rehabilitasi serta telah dilakukan pemeriksaan kesehatan oleh petugas dari Balai KSDA Maluku bersama dokter hewan dari Stasiun Karantina Pertanian Kelas I Ambon.
Harapannya kegiatan ini dapat memberikan edukasi dan pesan untuk masyarakat sekitar agar turut melestarikan sumber daya alam khususnya satwa liar endemik Kepulauan Maluku.
Sumber : Meity Pattipawaej, S.Hut – Kepala SKW II Masohi dan Denny Soewarlan – Kepala Resort Pulau Ambon Balai KSDA Maluku