Bersama Kita Bisa ...

Kamis, 13 Juli 2017

Hutan Suaka Alam Kawasan Hutan Gumai Tebing Tinggi seluas 46.122,60 ha membentang sepanjang 8 kecamatan dan berinteraksi dengan 29 desa penyangga di Kabupaten Lahat, Sumatera Selatan. Situasi tersebut memerlukan keterlibatan masyarakat desa-desa penyangga sebagai mitra dalam upaya perlindungan dan pengelolaan kawasan. Penyuluhan merupakan salah satu cara yang selain untuk menyadarkan masyarakat akan arti penting kawasan juga sebagai sarana untuk menguatkan komitmen dalam melakukan upaya perlindungan kawasan secara partisipatif dengan mengelola masyarakat menjadi bagian dalam pengelolaan kawasan.

Penyuluhan dilakukan di Desa Tanjung Raya,Kecamatan Pseksu, Kabupaten Lahat yang dihadiri oleh perangkat desa dan tokoh-tokoh masyarakat dari 6 desa penyangga di Kecamatan Pseksu,Kabupaten Lahat yaitu Hasrin (Sekretaris Camat Pseksu), Surya Kurniawan (Kades Tanjung Raya), Budi Prasojo (Kades Lubuk Mabar), Sarkuni (Kades Batu Niding), Adil Mahaguna (Kades Talang Tinggi), Antoni (Kades Tanjung Agung), Agus Cik (Kasi Pemerintahan Desa Sukajadi), tokoh-tokoh masyarakat dan petugas dari Seksi Konservasi Wilayah 2 Lahat, Balai Konservasi Sumber Daya Alam Sumatera Selatan. Sasaran penyuluhan adalah perangkat desa dan tokoh-tokoh masyarakat yang diharapkan melalui posisi dan kewenangannya dapat mendorong penyadaran akan perlindungan kawasan yang telah disampaikan dalam kegiatan penyuluhan ini kepada masyarakat didesanya masing-masing. 

Pada kegiatan penyuluhan ini juga dilakukan pengikatan komitmen secara tertulis yang mengikat perangkat desa,tokoh-tokoh masyarakat dan petugas melalui berita acara kesepakatan perlindungan hutan dan hasil hutan untuk bersama-sama berkomitmen dalam rangka perlindungan kawasan. Dan akhirnya melalui kegiatan penyuluhan yang juga dilakukan pengikatan kesepakatan secara tertulis ini dapat mengawali interaksi positif antara pengelola kawasan dengan masyarakat desa-desa penyangga sebagai mitra strategis dalam upaya menjaga kelestarian kawasan konservasi yang kedepannya didorong dari konsep perlindungan untuk pemanfaatan menuju konsep pemanfaatan untuk perlindungan.

 

Sumber: BKSDA Sumatera Selatan

Berikan rating untuk artikel ini

Average Rating: 0

Komentar

Login terlebih dahulu bila ingin memberikan komentar.

Login

Belum terdapat komentar pada berita ini