7 Ekor Lutung Budeng Kembali Dilepasliarkan

Jumat, 26 Maret 2021

Batu, 25 Maret 2021 - Sebanyak 7 ekor Lutung Budeng (Trachypithecus auratus) berhasil dilepasliarkan pihak Pusat Rehabilitasi Lutung Jawa (Javan Langur Center) bersama Balai Besar KSDA (BBKSDA) Jawa Timur di hutan lindung Coban Talun, Batu - Jawa Timur, 25 Maret 2021. Lokasi pelepasan masuk dalam wilayah kerja RPH Punten, BKPH. Pujon, KPH. Malang, yang berbatasan dengan Taman Hutan Raya Raden R. Soerjo.

Ketujuh lutung tersebut merupakan hasil penyerahan masyarakat dari beberapa kabupaten di Jawa timur seperti Bondowoso,  Jember, Mojokerto, dan Malang antara 2019 hingga 2020.

Saat dikonfirmasi usai kegiatan pelepasliaran, Iwan Kurniawan, Manager JLC-TAFIP, menjelaskan bahwa seluruh lutung telah melalui screening penyakit dan masa karantina selama 3 bulan. Hal ini untuk memastikan bahwa ada tidaknya penyakit pada masing-masing individu lutung. Setelah proses itu, baru mereka akan masuk masa sosialisasi untuk dibentuk dalam sebuah koloni. Proses rehabilitasi ini memakan waktu setidaknya 7 -8 bulan.

“Saat inilah mereka dibiasakan untuk berkoloni dan dikenalkan makan-makan alaminya, serta berbagai latihan, karena lutung ini hidupnya diatas pohon atau arboreal,” tambahnya. Seluruh proses perawatan dan rehabilitasi dilakukan di Pusat Rehabilitasi Lutung Jawa, Coban Talun - Kota Batu.

Ketujuh lutung tersebut dilepasliarkan dengan metode hard release atau langsung di lokasi yang sebelumnya telah disurvey terlebih dahulu. Lokasi pelepasliaran ini harus wilayah yang menjadi sebaran dari Lutung Budeng ini, karena yang dilakukan adalah reintroduksi.

Dan yang paling penting dari seluruh proses pelepasliaran ini adalah memastikan bahwa lutung-lutung yang dilepasliarkan bisa bertahan hidup. Artinya adanya proses monitoring pasca pelepasliaran,” ujar Iwan.

Di tempat terpisah Hari Purnomo, Kepala Resort Konservasi Wilayah 22 Malang, mengatakan bahwa kegiatan pelepasliaran ini merupkan upaya untuk mengembalikan satwa hasil penyerahan dan sitaan ke habitat alaminya.

“Kami himbau agar masyarakat tidak menangkap, memelihara, atau bahkan mengkonsumsi satwa lutung ini, karena selain satwa yang dilindungi juga dapat menularkan penyakit kepada manusia atau zoonosis,” tukas Hari.

Selain pihak BBKSDA Jawa Timur dan Javan Langur Center, kegiatan pelepasliaran ini juga diikuti dari mahasiswa dari berbagi program studi di Kota Malang dan Surabaya. Seperti Kehutanan - Institut Pertanian Malang, Kehutanan - Univ. Muhammadiyah Malang, Biologi - Univ. Brawijaya, dan Biolog - Univ. Airlangga.

 

Sumber: Agus Irwanto - Balai Besar KSDA Jawa Timur

Berikan rating untuk artikel ini

Average Rating: 0

Komentar

Login terlebih dahulu bila ingin memberikan komentar.

Login

Belum terdapat komentar pada berita ini