Kamis, 13 Juli 2017
Muko Muko, 13 Juli 2017. Tim Gabungan Polhut Balai Besar TNKS dan Polres Mukomuko Polda Bengkulu Berhasil Menangkap Sindikat Perburuan dan Perdagangan Harimau Sumatera serta mengamankan barang bukti berupa 2 lembar kulit Harimau Sumatera dan tulang harimau sumatera yang masih basah serta mengamankan pelaku sebanyak 3 orang yang berinisial SD (40), RH (56) dan FZ (21).
Tanggal 11 Juli 2017 Polhut Balai Besar TNKS mendapatkan informasi dari Masyarakat, bahwa akan adanya transaksi jual beli kulit dan tulang harimau sumatera. Dari informasi tersebut Kepala Balai Besar TNKS Ir. Muslim Arief Toengkagie Menugaskan Tim untuk melakukan penyidikan lebih lanjut, kemudian diketahui bahwa orang yang diduga akan melakukan transaksi perdagangan Kulit Harimau Sumatera tersebut berinisial SD (40) berasal daerah Tapan Kabupaten pesisir selatan Prop. Sumatera Barat. Di duga Harimau Sumatera tersebut diburu di Wilayah Kab. Mukomuko.
Selanjutnya Tim dari Polhut Balai Besar TNKS berkoordinasi dengan Polres Mukomuko Polda Bengkulu, terkait dengan informasi tersebut. kemudian tim yang terdiri dari Polhut Balai Besar TNKS dan Anggota Polres Mukomuko Polda Bengkulu menuju lapangan untuk melakukan operasi bersama.
Tanggal 12 Juli 2017, Pukul 19.30 Tim Gabungan Polhut Balai Besar TNKS dan Anggota Polres Mukomuko berhasil mengamankan 3 orang yang berinisial SD (40) dan RH (56) dan FZ (21) serta Barang Bukti berupa 2 lembar kulit Harimau Sumatera dan tulang harimau sumatera yang masih basah, untuk penyidikan lebih lanjut pelaku dan barang bukti di amankan di Polres Mukomuko Polda Bengkulu.
Operasi Gabungan ini merupakan Implementasi dari Nota Kesepahaman Antara Balai Besar TNKS dengan Polda Sumatera Selatan, Polda Sumatera Barat Polda Jambi dan Polda Bengkulu Nomor : PKS.10/T.1/BIDTEK/3/2017 tanggal 14 Maret tentang Penguatan Fungsi Kawasan Berupa Pengamanan dan Perlindungan Kawasan Taman Nasional Kerinci Seblat dan Sekitarnya.
Sumber Berita : Balai Besar TN Kerinci Seblat
Berikan rating untuk artikel ini
Average Rating: 0