Selasa, 16 Maret 2021
Pekanbaru, 16 Maret 2021 – Kawasan Suaka Margasatwa (SM) Kerumutan dilimpahi dengan keanekaragaman hayati baik flora dan fauna yang terbentang di antara 2 (dua) kabupaten, yakni Kabupaten Pelalawan dan Kabupaten Indragiri Hulu. Tim Inventarisasi Balai Besar KSDA Riau yang diketuai oleh Pengendali Ekosistem Hutan (PEH), Sdr. Usgiantoro, melakukan penggalian potensi pada bagian barat kawasan SM Kerumutan tersebut, yaitu di Kelurahan Kerumutan, Kecamatan Kerumutan, Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau. (1 s.d 7/3/2021)
Terdapat berbagai jenis flora dan fauna yang ditemukan, diantaranya yaitu Ramin, Rengas, Meranti dan Punak, sedangkan Fauna yang ditemukan yaitu Harimau Sumatera, Beruang Madu, Rusa, Kancil dan Babi hutan. Beberapa Fauna ditemukan melalui rambut, jejak, cakaran dan kotoran.
Kawasan SM Kerumutan ditunjuk berdasarkan Surat Keputusan Menteri Pertanian Nomor Kep.13/3/1968 Tanggal 14 Maret 1968 tentang Penetapan Wilayah Hutan sebagai Suaka Alam di Daerah Provinsi Riau dengan luas ± 120.000 ha. Kawasan ini kemudian ditetapkan melalui Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor : SK.4643/Menlhk-PKTL/KUH/2015 Tanggal 26 Oktober 2015 tentang Penetapan Kawasan Hutan Suaka Margasatwa Seluas 95.047,87 (sembilan puluh lima ribu empat puluh tujuh dan delapan puluh tujuh per seratus) Hektar di Kabupaten Pelalawan dan Kabupaten Indragiri Hulu, Provinsi Riau.
Namun pada kawasan ini, kekayaan keanekaragaman hayati terancam kelestariannya oleh tangan jail manusia. Tim menjumpai beberapa ancaman seperti jerat satwa, penebangan liar dan potensi kebakaran walaupun tidak dalam jumlah yang signifikan.
Mari kita jaga bersama kekayaan potensi flora fauna yang terdapat di kawasan konservasi dengan tidak melakukan perburuan satwa dan penebangan liar atau perambahan.
Sumber : Balai Besar KSDA Riau.
Berikan rating untuk artikel ini
Average Rating: 0