Senin, 15 Maret 2021
BANJARBARU, 10 MARET 2021 – Menindaklanjuti Surat Direktur Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (Dirjen KSDAE) tanggal 23 Oktober 2020 perihal Persetujuan Kerja Sama Penempatan dan Pengoperasian Jaringan Transmisi SUTT 150 kV GI Trisakti-GI Seberang Barito di Kawasan Taman Wisata Alam (TWA) Pulau Kembang a.n. PT PLN (Persero), Balai Konservasi Sumber Daya Alam Kalimantan Selatan (BKSDA Kalsel) bersama PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangkitan dan Penyaluran Kalimantan melakukan pertemuan di aula kantor PT PLN (Persero). Hadir pada kesempatan ini Kepala Balai KSDA Kalsel Dr. Ir. Mahrus Aryadi, M.Sc., Kepala Sub Bag TU BKSDA Kalsel Suwandi, S.Hut., M.A, Kepala Seksi Konsevasi Wilayah II Banjarbaru yang diwakili oleh Cecep Budiarto, S.Hut., Kepala Resort TWA Pulau Kembang Suwandi, Koordinator Kerja Sama Franscisca SJM, S.H., M.Ling dan staf terkait. Pihak PT PLN (Persero) dihadiri oleh General Manager PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangkitan Dan Penyaluran Kalimantan Daniel Eliawardhana, Senior Manager SDM dan Umum Sujana, Manajer UPT Kalselteng Jamrotin, Senior Manager Transmisi yang diwakili oleh Muksin, Pejabat Pengendali K3L Erfan Julianto, dan staf terkait.
Pertemuan yang dilakukan dalam rangka penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) tentang Pembangunan Strategis yang Tidak Dapat Dielakkan Berupa Penempatan dan Pengoperasian Jaringan Transmisi SUTT 150 kV Gardu Induk Trisakti – Gardu Induk Seberang Barito Di Kawasan Taman Wisata Alam Pulau Kembang, Kabupaten Barito Kuala, Provinsi Kalimantan Selatan. Daniel Eliawardhana dalam sambutannya mengatakan, menyambut baik dan berterima kasih atas dilanjutkannya PKS dengan BKSDA Kalsel. PKS ini merupakan bagian penting peran PLN untuk lingkungan dan masyarakat sekitarnya. Dr. Mahrus dalam sambutannya menyampaikan, “Kami mengharapkan dengan adanya PKS ini dapat membantu meningkatkan efektivitas dan fungsi TWA Pulau Kembang menjadi lebih baik lagi, mengingat kawasan ini memiliki daya tarik selain keunikan satwanya namun juga sebagai wisata religi. Selain itu juga, diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat di sekitar kawasan TWA.”
Perjanjian kerja sama ini dilakukan untuk mengakomodir legalitas keberadaan jaringan transmisi di dalam TWA Pulau Kembang. Ruang lingkup kerja sama ini meliputi:
Masa berlaku kerja sama ini selama 10 (sepuluh) tahun terhitung sejak ditandatangani dokumen PKS. (ryn)
Salam Bekantan !!!
Sumber & Dokumentasi : Francisca SJM, S.H., M.Ling (Staf Balai KSDA Kalsel)
Berikan rating untuk artikel ini
Average Rating: 0