Jumat, 05 Maret 2021
Palangkaraya, 5 Maret 2021 - Di penghujung Bulan Februari 2021, Balai Taman Nasional Sebangau (BTN Sebangau) melaksanakan kegiatan Identifikasi Zona Tradisional di Sungai Bakung. Kegiatan ini merupakan tahapan persiapan dalam mengimplementasikan kemitraan konservasi dalam bentuk perjanjian kerjasama antara BTN Sebangau dengan masyarakat desa sekitar kawasan TN Sebangau, yang mengacu pada Peraturan Direktur Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem Nomor : P.6/KSDAE/SET/Kum.I/6/2018 tanggal 6 Juni 2018 tentang Petunjuk Teknis Kemitraan Konservasi pada Kawasan Suaka Alam dan Kawasan Pelestarian Alam.
Dilihat dari historisnya, masyarakat Kereng Bangkirai sejak dahulu kala telah memanfaatkan Sungai Bakung untuk mencari ikan secara tradisional, jauh sebelum kawasan ini ditunjuk sebagai kawasan konservasi pada tahun 2004. Dari kegiatan identifikasi, diperoleh informasi bahwa nelayan di Sungai Bakung berjumlah 8 Kepala Keluarga (KK). Nelayan di Sungai Bakung menangkap ikan secara tradisional dengan menggunakan rawai, tampirai, dan rambat. Dalam memasang perangkap ikan, mereka menerapkan prinsip konservasi yakni hanya mengambil ikan dewasa sedangkan anakan ikan tidak ditangkap agar tetap dapat berkembang biak. Ikan yang diperoleh umumnya adalah jenis Kapar, Patung, Kerandang, Toman dan Kihung. Umumnya, dalam satu bulan nelayan Sungai Bakung dapat memperoleh tangkapan ikan sebanyak ± 1 kuintal atau jika dirupiahkan nilainya berkisar ± Rp 2.000.000.
Diharapkan dengan adanya kemitraan konservasi di Sungai Bakung, masyarakat dapat memperoleh manfaat dari kawasan TN Sebangau serta turut berpartipasi menjaga kelestarian kawasan hutan dan perairan di TN Sebangau.
Sumber : Balai TN Sebangau
Berikan rating untuk artikel ini
Average Rating: 0