Vonis Penjara Untuk Dua Pembunuh Gajah di Kelayang

Kamis, 04 Maret 2021

Pekanbaru, 4 Maret 2021 - Tim penegak hukum Polda Riau, Polres Indragiri Hulu, Kejaksaan Indragiri Hulu dan Balai Besar KSDA Riau menangkap 2 orang pelaku pembunuhan gajah di Kelayang, Indragiri Hulu. Perkara ini telah inkrah dan telah dijatuhi putusan pengadilan, barang buktipun ditindaklanjuti sesuai hasil putusan pengadilan.

Bapak Ujang Holisudin selaku Kepala Seksi Perencanaan, Perlindungan dan Pengawetan Balai Besar KSDA Riau, menerima penyerahan barang bukti sepasang Gading Gajah dengan panjang (kiri 95 cm dan kanan 94 cm) serta satu tengkorak kepala Gajah pada hari Kamis, 25 Februari 2021. Penyerahan barang bukti dilakukan di kantor Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu, bapak Jimmy Manurung.

Kasus tindak pidana a.n. Anwar Sanus alias Ucok bin (almarhum) Buniran divonis 3 tahun, 4 bulan penjara dan denda Rp. 100 juta. Selain Anwar, Sukar bin (almarhum) Ibrahim juga telah divonis 3 tahun penjara dan denda Rp. 100 juta oleh PN Rengat pada tanggal 18 November 2020 dengan ketentuan apabila denda Rp. 100 juta tidak dibayarkan maka kedua terdakwa harus menggantinya dengan pidana kurungan selama 6 bulan penjara.

Saat ini barang bukti telah disimpan di gudang penyimpanan Barang Bukti Balai Besar KSDA Riau dan menunggu arahan lebih lanjut.

 

 

Sumber : Balai Besar KSDA Riau

Berikan rating untuk artikel ini

Average Rating: 0

Komentar

Login terlebih dahulu bila ingin memberikan komentar.

Login

Belum terdapat komentar pada berita ini