Balai KSDA Yogyakarta Terima Dua Penyerahan Satwa Dari Masyarakat

Sabtu, 20 Februari 2021

Yogyakarta, 20 Februari 2021 - Maraknya pemberantasan kasus kepemilikan dan perdagangan ilegal satwa liar dilindungi yang berhasil ditangani Balai KSDA Yogyakarta bersama Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) dan Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda DI Yogyakarta berdampak terhadap kesadaran masyarakat untuk menyerahkan satwa dilindungi yang dimilikinya kepada Balai KSDA Yogyakarta. Tercatat pada hari Kamis, 18 Februari 2021 Balai KSDA Yogyakarta menerima penyerahan sebanyak 3 (tiga) ekor satwa di dua tempat berbeda.

Penyerahan pertama satwa liar berasal dari warga Gunungkidul dan dilaksanakan di Kantor Resort Konservasi Wilayah Gunungkidul. Satwa yang diserahkan adalah jenis Buaya muara (Crocodylus porosus) yang berjumlah 1 (satu) ekor, berukuran panjang 80 cm dan perkiraan umur buaya 1 tahun.  Sementara penyerahan kedua dari warga Bantul dan dilaksanakan di Kantor Seksi Konservasi Wilayah 2 Bantul. Satwa yang diserahkan adalah jenis Buaya muara (Crocodylus porosus) umur 2 tahun berukuran 140 cm dan 1 (satu) ekor ular (Phyton molurus). Setelah kelengkapan bukti administrasi Berita Acara Penyerahan selesai dilakukan, satwa yang diserahkan masyarakat tersebut selanjutnya dibawa ke Stasiun Flora Fauna Bunder untuk dilakukan tindakan lebih lanjut.

Hal tersebut sesuai dengan instruksi Kepala Balai KSDA Yogyakarta, M. Wahyudi terkait teknis penyelamatan satwa sitaan maupun serahan dari masyarakat. “Saya sudah berikan arahan kepada personil pelaksana di lapangan agar satwa-satwa yang diperoleh dari hasil sitaan saat operasi penertiban kepemilikan satwa maupun satwa hasil penyerahan masyarakat dapat ditindaklanjuti upaya perawatan dan penyelamatan satwa nya sesegera mungkin. Setelah kelengkapan adminstrasi selesai dibuat, satwa-satwa tersebut segera dibawa ke pusat penyelamatan satwa di Stasiun Flora Fauna Bunder untuk dilakukan pengecekan kesehatan dan tindakan lebih lanjut.” intruksi M. Wahyudi.

“Kesadaran masyarakat untuk menyerahkan satwa dilindungi kepada negara ini merupakan langkah positif yang pantas untuk diapresiasi. Kedepan semoga kesadaran masyarakat semakin tumbuh lagi untuk tidak memelihara jenis satwa dilindungi dan membiarkannya hidup di alam. Karena menyayangi satwa bukan berarti dengan memelihara dan mengurungnya. Justru dengan membiarkannya hidup di alam dan berkembang biak dengan baik adalah salah satu upaya untuk tetap menjaga satwa tersebut terus lestari.” Ungkap M. Wahyudi kepada masyarakat yang memiliki kesadaran untuk menyerahkan satwa dilindungi undang-undang tersebut.

 

Sumber : Balai KSDA Yogyakarta

Berikan rating untuk artikel ini

Average Rating: 0

Komentar

Login terlebih dahulu bila ingin memberikan komentar.

Login

Belum terdapat komentar pada berita ini