Menangani Kasus Perdagangan Ilegal Satwa Liar Dilindungi, Balai KSDA Yogyakarta Dukung Langkah Ditreskrimsus Polda DI Yogyakarta

Sabtu, 20 Februari 2021

Yogyakarta, 20 Februari 2021 - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda DI Yogyakarta berhasil mengamankan satu orang pelaku perdagangan online satwa liar yang dilindungi di wilayah Kabupaten Bantul hari Kamis (18/02). Pelaku dan barang bukti segera dibawa ke Polda DI Yogyakarta untuk dilakukan proses identifikasi.

Proses identifikasi tersebut dilakukan dengan menggandeng Balai KSDA Yogyakarta. Dari hasil identifikasi yang dilakukan oleh PEH Resort Konservasi Wilayah Bantul diperoleh informasi satwa yang diperdagangkan. Berdasarkan ciri morfologinya satwa tersebut adalah jenis Elang brontok (Nisaetus cirrhatus) yang berjumlah 1 (satu) ekor.

Kepala Balai KSDA Yogyakarta, M. Wahyudi menginstruksikan jajarannya untuk berkoordinasi dengan Ditreskrimsus Polda DI Yogyakarta untuk mengamankan satwa tersebut. “Segera setelah proses identifikasi selesai, lakukan pemeriksaan kesehatan oleh dokter hewan dan bawa satwa tersebut ke pusat penyelamatan satwa BKSDA Yogyakarta di SFF Bunder untuk perawatan selanjutnya. Pastikan untuk melakukan pemeriksaan terhadap satwa-satwa tersebut dengan cermat. Penanganan satwa tidak hanya terhenti pada proses penitipan di SFF Bunder ataupun Lembaga Konservasi. Jika Satwa tersebut dipandang layak untuk dilepasliarkan, segera lakukan release setelah kasus ini selesai.” Intruksi M. Wahyudi.

Wahyudi juga memberikan intruksi,“Polhut Balai KSDA Yogyakarta saya minta untuk memperkuat dan meningkatkan sosialisasi kepada masyarakat mengenai jenis-jenis satwa dilindungi sesuai peraturan perundang-undangan agar kedepannya kasus perdagangan online satwa liar dilindungi ini semakin berkurang seiring dengan meningkatnya kesadaran masyarakat.” tegasnya.

Sumber : Balai KSDA Yogyakarta

Berikan rating untuk artikel ini

Average Rating: 0

Komentar

Login terlebih dahulu bila ingin memberikan komentar.

Login

Belum terdapat komentar pada berita ini