Konferensi Pers Penangkapan Tersangka Pemeliharaan dan Perdagangan Satwa Liar Yang Dilindungi Undang-Undang

Rabu, 17 Februari 2021

Yogyakarta, 17 Februari 2021 – Sehubungan dengan keberhasilan penangkapan 6 tersangka pelaku pemeliharaan dan perdagangan satwa liar yang dilindungi undang-undang, Direktorat Polisi Air dan Udara (Polairud) Polda DIY bersama Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Yogyakarta melaksanakan konferensi pers, pada Selasa 16 Februari 2021 bertempat di Mako Polairud Polda DIY.

Hadir dalam konferensi pers diantaranya Wakil Direktur Polairud Polda DIY AKBP Azahari Juanda, Kepala Balai KSDA Yogyakarta Muhammad Wahyudi, Kasubbid Penmas Bidang Humas Polda DIY AKBP Verena SW S.H.,M.Hum, dan Kejaksaan Tinggi Negeri yang diwakili oleh Jaksa Francisca Damayanti, SH., MH.

Pada kesempatan tersebut diperlihatkan barang bukti berupa 5 ekor buaya muara (Crocodylus porosus) dan 14 ekor labi-labi moncong babi hasil penertiban Ditpolairud. Selanjutnya barang bukti Buaya muara pada kasus dimaksud dititipkan ke Balai KSDA Yogyakarta untuk dilakukan penanganan dan penyelamatan lebih lanjut.

Di sela-sela konferensi pers,  Wakil Direktur Polairud Polda DIY, AKBP Azahari Juanda menjelaskan kronologis penangkapan para tersangka yang bermula dari informasi masyarakat dan hasil patrol cyber melalui media sosial yang direspon oleh Subdit Gakkum Polairud Polda DIY yang telah berkoordinasi dengan Balai KSDA Yogyakarta untuk evakuasi.  “Pada kesempatan ini juga kami hadirkan tiga tersangka, satu tidak bisa hadir karena sakit dan dua tersangka lain masih dibawah umur sehingga nantinya akan ditempuh dengan peradilan anak.” jelasnya.

Kepala Balai KSDA Yogyakarta Muhammad Wahyudi juga mengapresiasi langkah koordinasi yang telah dilakukan Direktorat Polairud Polda DIY dalam upaya penertiban kepemilikan satwa dilindungi tersebut. “Penanganan kasus pelanggaran di bidang kehutanan dapat diselesaikan melalui koordinasi yang baik dengan semua pihak terkait. Pengungkapan kasus dengan modus perdagangan satwa liar dilindungi melalui media online membuktikan upaya penegakan hukum bidang kehutanan dilakukan secara serius. Barang bukti Buaya muara dan Labi-labi moncong babi yang diperlihatkan hari ini dapat menjadi momen edukasi kepada masyarakat bahwa satwa tersebut memang merupakan satwa dilindungi undang-undang. Sehingga masyarakat tidak dapat memelihara dan memperdagangkan jenis satwa tersebut secara bebas.” tegas Muhammad Wahyudi.

Lebih lanjut Muhammad Wahyudi juga menyampaikan bahwa penangkapan ini bisa menjadi informasi kepada seluruh masyarakat Yogyakarta yang selama ini mungkin belum mengetahui layanan aduan ke Balai KSDA Yogyakarta. “Kami juga mempunyai Call Center yang dapat menampung aduan dari masyarakat salah satunya terkait peredaran satwa dilindungi secara illegal. Selain itu, Balai KSDA Yogyakarta juga mempunyai tanggung jawab untuk dapat memastikan satwa segera dapat direhabilitasi dan kembali ke habitatnya. Mengingat keterbatasan fasilitas yang dimiliki kantor Balai KSDA Yogyakarta, maka buaya muara akan dititipkan ke Predator Fun Park di Malang, Jawa Timur. Sedangkan labi-labi moncong babi akan dikembalikan ke habitat aslinya Papua.” tutupnya.

 

Sumber : Y. Andie Chandra (PEH Balai KSDA Yogyakarta)

Penanggung jawab berita: Kepala Balai KSDA Yogyakarta-Muhammad Wahyudi (HP 0852-4401-2365)

Kontak informasi: Call center Balai KSDA Yogyakarta (0821-4444-9449)

Berikan rating untuk artikel ini

Average Rating: 0

Komentar

Login terlebih dahulu bila ingin memberikan komentar.

Login

Belum terdapat komentar pada berita ini