Jumat, 05 Februari 2021
Malinau, 4 Februari 2021 – Berawal dari laporan masyarakat Kabupaten Malinau atas nama Aspuri Usat yang hendak menyerahkan seekor satwa di lindungi jenis Beruang Madu (Helarctos malayanus). Petugas Balai TN Kayan Mentarang segera ke kediaman Bapak Aspuri Usat di Desa Tanjung Keranjang Kecamatan Malinau Kota, Kabupaten Malinau untuk meninjau beruang Madu yang akrab di panggil “Wang”. Hasil peninjauan kemudian dilaporkan ke Balai Konservasi Sumber Daya Alam Kalimantan Timur (BKSDA Kaltim) dengan hasil identifikasi bahwa Wang berusia 1,5 Tahun berjenis kelamin jantan dengan bobot kurang lebih 30 Kilogram dan dalam kondisi sehat. BKSDA Kaltim melalui Seksi Konservasi Wilayah (SKW) I Berau menuju TKP dengan peralatan lengkap termasuk perlengkapan bius serta kandang transit untuk melakukan evakuasi Wang dari kandang besi (3/2).
Balai TN Kayan Mentarang melalui Plt. Kepala Balai TN Kayan Mentarang Bambang Widiatmoko, S.Hut., M.Sc bersama Tim BKSDA Kaltim yang dikoordinir langsung Kepala SKW I Berau Denny Mardiono, S.Hut., M.Sc . langsung menuju kediaman keluarga bapak Aspuri Usat. Setibanya di Kediaman keluarga Bapak Aspuri Usat, Tim kaget karena di sambut dengan auman keras dan perilaku agresif Wang yang mulai terlihat tak tenang di dalam kandang besi di pinggir rumah majikannya. Evakuasi pun sempat mengalami kesulitan dikarenakan hingga 6 (enam) kali suntikan bius yang telah ditembakkan ke arah bokong Wang, mulai dari dosis rendah hingga sedang tak juga membuatnya tenang dan terlelap kendati Wang sudah tak mampu lagi berdiri. Akhirnya Tim mencoba metode lain untuk mengevakuasi Wang dengan bantuan keluarga Bapak Aspuri Usat. Sebelumnya Tim BKSDA telah menembakan 1 (satu) suntikan bius terakhir kepada Wang untuk menjaga efek bius sebelumnya yang mulai reda. Wang mulai terlihat kehilangan agresifitasnya dan dapat di evakuasi ke kandang transit.
Meskipun terlihat ramah kepada majikannya, auman yang diperlihatkan Wang menunjukkan masih adanya naluri buas dan berpotensi berbahaya jika ia terus menerus di pelihara dan tumbuh di lingkungan masyarakat. Aspuri Usat menyatakan bahwa kecintaan keluarganya terhadap Wang sudah cukup dalam. Namun dari kecintaan itulah keluarga Bapak Aspuri memiliki kesadaran untuk menyerahkan Wang kepada Pemerintah secara sukarela agar dapat hidup lebih layak dan lestari di hutan.
Balai TN Kayan Mentarang dan BKSDA Kaltim melalui Kepala SKW I Berau BKSDA Kaltim Denny Mardiono, S.Hut.,M.Sc menyampaikan apresiasi terhadap keluarga Bapak Apuri Usat dan tak lupa memberikan pemahaman kepada masyarakat agar turut serta melestarikan satwa yang dilindungi. “Kami mewakili pemerintah sangat berterimakasih atas kesediaan pak Aspuri menyerahkan satwa peliharaannya Beruang Madu (Helarctos malayanus). Beruang madu adalah satwa yang dilindungi dimana telah diatur oleh undang-undang nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Hayati dimana semua orang dilarang memelihara, memiliki, memperjualbelikan, mengangkut, hingga membunuh satwa yang di lindungi. Bagi siapapun yang melanggar undang-undang tersebut akan di kenakan sangsi pindana” Ungkap Denny Mardiono, S.Hut.,M.Sc
Di Ketahui bahwa sejak tahun 1994 hingga kini status konservasi beruang madu masuk dalam kategori “Rentan” atau Vulnerable (VU) oleh IUCN. Beruang ini sedang mengalami resiko kepunahan di alam liar. Selain itu, jenis beruang terkecil di dunia ini juga dimasukkan dalam CITIES Apendix I sejak tahun 1979.
Sumber : Balai Taman Nasional Kayan Mentarang
Berikan rating untuk artikel ini
Average Rating: 0