Sabtu, 30 Januari 2021
Ogan Komering Ilir, 27 Januari 2021 – Petugas Seksi Konservasi Wilayah III Balai KSDA Sumatera Selatan bersama dengan Pemerintah Kecamatan Tulung Selapan Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) telah melakukan upaya penyelamatan satwa jenis Paus Sei (Balaenoptera borealis) yang terdampar di perairan laut dangkal Selat Bangka Ogan Komering Ilir Sumatera Selatan sejak tanggal 24 Januari 2021. Informasi adanya Paus terdampar diperoleh dari masyarakat Desa Simpang Tiga Jaya Kecamatan Tulung Selapan Kabupaten Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan.
Paus Sei berukuran ± 10 meter dengan berat sekitar 2 ton ditemukan dengan luka sobek dipunggung, berwarna hitam keputihan. Setelah berkoordinasi dengan Camat Tulung Selapan dan berkonsultasi dengan drh. Langgeng, dosen Fakultas Kedokteran Hewan Universitas Sriwijaya penyebab terdamparnya Paus tersebut diduga karena sakit dan terpisah dari kelompoknya ketika melintas di lautan Selat Bangka.
Berdasarkan pemantauan yang dilakukan petugas dan masyarakat setempat, setelah digiring kembali ke perairan pada hari Senin (25/01), Paus tersebut
diketahui sudah mengarah ke laut. Namun, pada hari Selasa (26/01), Paus tersebut kembali mengarah ke pantai. Menurut keterangan drh. Langgeng, upaya pertama yang dapat dilakukan jika Paus tersebut kembali yaitu minimal mengusahakan ada air yang menggenangi Paus tersebut. Kondisi luka tersebut akan rentan infeksi, sehingga perlu mencegah myiasis bertelur. Penanganan selanjutnya dapat dilakukan dengan cara membersihkan luka tersebut, bisa menggunakan revanol dan betadine untuk mengantisipasi timbulnya infeksi.
Sampai dengan hari Rabu (27/01), Paus sudah lepas ke laut menjauhi daratan. Petugas BKSDA Sumsel bersama dengan unsur kecamatan Tulung Selapan dan desa Simpang III Jaya masih melakukan pemantauan untuk memastikan Paus tersebut sudah benar-benar kembali ke habitat liarnya.
Direktur Jenderal KSDAE Wiratno yang diwakili Kepala Balai KSDA Sumsel menegaskan bahwa "Petugas kami akan tetap memantau, untuk memastikan Paus tersebut telah kembali ke laut dan tidak kembali ke daratan. Apresiasi setinggi-tingginya kami sampaikan kepada
semua pihak yang telah berinisiatif dan tetap membangun suasana kondusif di TKP".
Paus Sei (Balaenoptera borealis) termasuk dalam daftar satwa dilindungi sesuai dengan Peraturan Menteri LHK Nomor P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018 serta termasuk dalam Apendiks I CITES.
Sumber : Balai KSDA Sumatera Selatan
ig : @bksdasumsel
fb : Bksda Sumatera Selatan
twitter : @bksdasumsel
Berikan rating untuk artikel ini
Average Rating: 0