Penyelamatan 7 Individu Satwa Liar Korban Perdagangan Ilegal

Kamis, 28 Januari 2021

Jakarta, 28 Januari 2020. Pada tanggal 28 Januari 2021, telah berhasil diselamatkan sebanyak 7 (tujuh) individu satwa liar yang terdiri dari 1 (satu) individu Orangutan Sumatera (Pongo abelii), 3 (tiga) individu burung Beo Nias (Gracula robusta), dan 3 (tiga) individu Lutung Jawa (Trachypithecus auratus) yang menjadi korban kejahatan perdagangan ilegal satwa liar. Ketujuh satwa tersebut berhasil diamankan oleh Tim Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya berdasarkan laporan dari masyarakat yang mengetahui kegiatan perdagangan ilegal satwa liar di sebuah kios burung Pasar Sukatani, Jalan Raya Sukatani, Desa Sukadarma, Kec. Sukatani, Kab. Bekasi, Jawa Barat.

Berdasarkan hasil pemeriksaan bahwa pemilik usaha kios burung tersebut adalah tersangka berinisial YI menjalankan usaha perdagangan satwa dilindungi sejak bulan Agustus 2020 dan tersangka dalam memperdagangkan satwa dilindungi menyamarkan kegiatannya dengan menjual burung dan hewan yang tidak dilindungi di tempat kios burung tersangka di Pasar Sukatani.

Menurut keterangan tersangka YI dalam melakukan aksinya yaitu memperdagangkan satwa dilindungi telah menjual satwa jenis Owa Jawa, Elang Jawa, Rangkong, Kakatua Jambul Kuning, Kucing Hutan dan semua nya didapatkan dari komunitas di Facebook dan tersangka melakukan komunikasi dengan pemilik barang dengan melalui aplikasi whatsapp dan dikirim dengan menggunakan jasa kurir.

Ketujuh satwa tersebut saat ini telah diserahkan ke Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) DKI Jakarta untuk mendapatkan perawatan dan pemeriksaan secara medis dan perilaku guna proses pelepasliaran kembali ke habitat alaminya masing-masing.

“Kami menyampaikan apresiasi kepada Tim Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya atas kerja sama dan respon cepat terhadap laporan masyarakat terkait adanya kegiatan perdagangan ilegal satwa liar. Kegiatan perdagangan satwa liar ini merupakan kejahatan serius, mengancam kelestarian populasinya di alam dan merugikan negara. Oleh karena itu, Kementerian LHK bersama Kepolisian RI dan pihak terkait lainnya akan terus meningkatkan koordinasi, kewaspadaan dan penegakan hukum untuk memerangi perdagangan ilegal satwa liar hingga ke akar-akarnya,” ungkap Wiratno, Direktur Jenderal KSDAE, Kementerian LHK dalam acara pers rilis di Jakarta hari ini (28/1).

Berdasarkan UU RI Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konsevasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, Pasal 21 ayat (2) huruf a, bahwa setiap orang dilarang untuk menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup. Pelanggaran terhadap ketentuan tesebut dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah).

Sumber : Direktorat Konservasi Keanekaragaman Hayati (KKH)

Call Center Direktorat KKH - 0813 1500 3113

Berikan rating untuk artikel ini

Average Rating: 0

Komentar

Login terlebih dahulu bila ingin memberikan komentar.

Login

Belum terdapat komentar pada berita ini