Kamis, 28 Januari 2021
Yogyakarta 27 Januari 2021. Balai KSDA Yogyakarta kembali berkolaborasi dengan Direktorat Polairud Polda DIY menertibkan kepemilikan Tumbuhan dan Satwa Liar (TSL) dilindungi jenis buaya muara (crocodylus porosus) pada hari Selasa (26/01/21).
Lokasi kejadian berada di wilayah kerja Resort Sleman dan dari tangan pemilik satwa dilindungi tersebut dilakukan penyitaan 1 (satu) ekor buaya muara dengan ukuran panjang 120 cm dalam kondisi hidup. Proses hukum terhadap pemilik satwa ditangani oleh Direktorat Polairud POLDA DIY sementara barang bukti satwa buaya muara ditampung di SFF Bunder.
Menanggapi kejadian kepemilikan buaya muara dan perdagangan buaya muara yang terjadi pada waktu yang berdekatan ini, Kepala Balai KSDA Yogyakarta, M. Wahyudi menginstruksikan stafnya untuk meningkatkan sosialisasi kepada masyarakat terkait kepemilikan satwa dilindungi. “Kejadian kepemilikan satwa dilindungi dan perdagangan satwa dilindungi dalam waktu yang berdekatan ini cukup memberikan bukti bahwa sosialisasi belum berjalan secara optimal. Masyarakat belum mengetahui sepenuhnya mengenai dampak memelihara satwa dilindungi ini. Saya minta polhut di lapangan dapat lebih meningkatkan peran sosialisai agar kedepan kepemilikan terhadap satwa dilindungi dapat berkurang secara signifikan.” ujar nya.
Lebih lanjut, M. Wahyudi menyampaikan apresiasinya kepada Tim Polda DIY. “Kami mengapresiasi dan mengucapkan terimakasih kepada Ditpolairud Polda DIY yang telah secara serius menangani kasus pelanggaran bidang kehutanan ini. Kami menyadari penyelesaian kasus pelanggaran bidang kehutanan ini tidak dapat dilakukan sendiri dan butuh kerjasama dari para pihak terkait seperti Polda DIY.” Tutup M. Wahyudi.
Sumber : Uut Budiarto - Polhut Balai KSDA Yogyakarta
Penanggung jawab berita: Kepala Balai KSDA Yogyakarta-Muhammad Wahyudi (HP 0852-4401-2365)
Kontak informasi: Call center Balai KSDA Yogyakarta (0821-4444-9449)
Berikan rating untuk artikel ini
Average Rating: 0