Penyitaan 2 Ekor Elang Brontok oleh Petugas BKSDA Aceh

Jumat, 07 Juli 2017

Aceh Besar, 7 Juli 2017. Petugas BKSDA Aceh Jumat (7 Juli 2017) melakukan penyitaan 2 ekor Elang Brontok (Nisaetus cirrhatus) dari Rumah Makan Riung Gunung milik Saudara Syaifuddin di Jantho, Kabupaten Aceh Besar. Pemilik mengaku memelihara elang tersebut karena tidak tahu bahwa elang merupakan satwa dilindungi, sehingga kepada yang bersangkutan petugas memberikan peringatan dan pembinaan agar tidak lagi mengulangi perbuatannya. 2 ekor elang brontok tersebut sementara dititipkan di Lembaga Konservasi Taman Rusa Aceh Besar.

Sumber Info : Balai KSDA Aceh

Berikan rating untuk artikel ini

Average Rating: 0

Komentar

Login terlebih dahulu bila ingin memberikan komentar.

Login

Belum terdapat komentar pada berita ini