Jumat, 07 Juli 2017
Jumat, 7 Juli 2017 sekitar pukul 16.00 WIB, Tim Gugus Penyelamatan dan Evakuasi TSL Kantor BBKSDA Jabar kembali menerima penyerahan satwa liar yang tidak dilindungi undang-undang dari masyarakat, berupa seekor Musang pandan (Paradokurus hermaproditus) diserahkan Anita seorang warga Jl. Adipati Kertamanah VIII no. 75 Bale Endah, Kabupaten Bandung. Berdasarkan penuturannya satwa tersebut diperoleh dengan cara membeli dari masyarakat dan telah diperliahara selama 1 (satu) tahun lebih.
Ditanggal yang sama seekor Lutung jawa diserahkan oleh seorang warga Desa Citasuk, Kecamatan Padarincang Kabupaten Serang yang bernama Uriyati. Penyerahan ini dilakukan Uriyati setelah dilakukan pendekatan oleh Tim Gugus Penyelamatan dan Evakuasi TSL SKW I Serang Bidang KSDA Wilayah I Bogor pada hari Jumat 7 Juli 2017 setelah menerima laporan dari warga setempat pada pukul 17.00 WIB, tepat pada pukul 19.10 WIB. Lutung tersebut berhasil diamankan oleh petugas dan saat ini diamankan di Kantor Seksi Konservasi Wilayah I Serang.
Dari dua penyerahan tersebut, dapat dianalisa bahwa ada beberapa motif pemilik/pemelihara menyerahkan satwa liar yang dilindungi maunpun tidak dilindungi, diantaranya :
Namun, terlepas dari apapun motif masyarakat menyerahkan satwa-satwa tersebut kepada pemerintah, perubahan paradigma ini cukup positif bagi konservasi tumbuhan dan satwa liar di Indonesia.
Sumber Info : Balai Besar KSDA Jawa Barat
Berikan rating untuk artikel ini
Average Rating: 0