Selasa, 15 Desember 2020
Karimunjawa, 15 Desember 2020. Dua kesepakatan konservasi dan dua perjanjian kerja sama (PKS) telah ditandatangani di Pusat Informasi Seksi Pengelolaan Taman Nasional (SPTN) Wilayah II Karimunjawa. Di Taman Nasional Karimunjawa (TNKJ) hanya terdapat 1 Kecamatan yang terdiri dari 4 Desa, yaitu : Desa Karimunjawa, Desa Kemujan, Desa Parang dan Desa Nyamuk. Sebelumnya, Kesepakatan Konservasi dengan Desa Karimunjawa telah ditandatangani pada tanggal 20 November 2020 dan hari ini (15/12) ditandatangani 2 Kesepakatan Konservasi dengan Desa Kemujan dan Parang. Selanjutnya, untuk Kesepakatan Konservasi dengan Desa Nyamuk masih menunggu Petinggi Desa Nyamuk terpilih dilantik dalam waktu dekat.
Kepala Balai Taman Nasional Karimunjawa Ir. Titi Sudaryanti, M.Sc menandatangani kesepakatan konservasi bersama Petinggi (Kepala Desa) Parang Muhammad Zaenal Arifin, dan Petinggi Desa Kemujan Muhammad Ilyas didampingi oleh Kepala SPTN I Kemujan Iwan Setiawan, SH dan Kepala SPTN II Karimunjawa Surahman, S.H.
Selain menandatangani kesepakatan konservasi, Kepala Balai juga menandatangani perjanjian kerja sama dengan ketua kelompok SPKP Karya Bhakti Desa Karimunjawa Muhammad Kusrin dan kelompok SPKP Mangga Delima Desa Kemujan Rochiman Idris.
Keberadaan masyarakat di sekitar kawasan Taman Nasional Karimunjawa menjadi peluang dalam peningkatan pengelolaan kawasan TNKJ serta mendukung keutuhan kawasan TNKJ dari berbagai tekanan dan ancaman. Salah satu cara baru dalam pengelolaan kawasan konservasi adalah menjadikan masyarakat sebagai subyek/ pelaku dalam pengelolaan kawasan.
Pemberdayaan masyarakat sekitar kawasan TNKJ merupakan upaya mengembangkan kemandirian dan kesejahteraan masyarakat dengan meningkatkan pengetahuan, sikap, ketrampilan, perilaku, kemampuan, kesadaran, dalam memanfaatkan sumber daya alam. Pemberdayaaan masyarakat ini bertujuan untuk meningkatkan taraf hidup masyarakat di sekitar kawasan konservasi.
Kesepakatan Konservasi antara Balai Taman Nasional Karimunjawa dan Pemerintah Desa di Taman Nasional Karimunjawa juga mempunyai tujuan untuk meningkatkan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat.
Isi dari kesepakatan konservasi antara Balai Taman Nasional Karimunjawa dan Petinggi Desa Kemujan dan Parang adalah :
-Taman Nasional Karimunjawa merupakan tanah/laut negara dan bukan merupakan hak milik yang dapat diperjualbelikan, diwariskan, dipindahtangankan maupun diagunkan.
-BTNKJ akan memberikan akses pemanfaatan kawasan pada zona tradisional perikanan dan zona budidaya bahari sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku untuk dapat dimanfaatkan dalam upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat Desa Kemujan dan Parang.
-BTNKJ juga akan melakukan pendampingan dan pembinaan terhadap kelompok masyarakat yang ada di Karimunjawa.
Karena itulah diharapkan dengan kesepakatan ini Pemerintah Desa di Taman Nasional Karimunjawa juga mendukung upaya-upaya konservasi yang dilakukan oleh Balai Taman Nasional Karimunjawa, sehingga masyarakat sejahtera dan Kawasan Taman Nasional Karimunjawa lestari.
Sedangkan tujuan dari Perjanjian Kerja Sama dengan kelompok SPKP adalah :
Ruang lingkup Perjanjian Kerja Sama ini meliputi:
Areal yang dikerjasamakan berada di Zona Tradisional Perikanan dan Zona Budidaya Bahari masing-masing desa dengan luasan Lebih dari 20.000 ha.
Sumber : Balai Taman Nasional Karimunjawa
Berikan rating untuk artikel ini
Average Rating: 0