Kamis, 03 Desember 2020
Palangkaraya, November 2020. Balai KSDA Kalimantan Tengah pada bulan Oktober 2020 melakukan identifikasi dan inventarisasi potensi keanekaragaman hayati di area Food Estate Eks PLG di Provinsi Kalimantan Tengah. Pembangunan Food Estate difokuskan di Kabupaten Kapuas dan Kabupaten Pulang Pisau. Perlindungan satwa dalam program ini diimplementasikan dalam bentuk pengelolaan koridor hidupan liar yang merupakan salah satu dari upaya meminimalkan dampak fragmentasi, berkurangnya jumlah atau luasan habitat yang tersedia bagi hidupan liar. Pembangunan koridor hidupan liar merupakan solusi untuk menghubungkan areal yang diperlukan untuk memenuhi kebutuhan hidup dan biologis hidupan liar.
Kegiatan identifikasi dan inventarisasi potensi keanekaragaman hayati dilakukan di Blok A, B, C, D, dan E yang berlokasi di Kota Palangkaraya, Kabupaten Pulang Pisau, Kabupaten Kapuas, dan Kabupaten Barito Selatan. Satwa payung yang menjadi prioritas koridor hidupan liar yaitu orang utan (Pongo pygmaeus wurmbii) dan bekantan (Nasalis larvatus). Tim lapangan mengamati langsung aktivitas orang utan yang berada di Blok B, Grid O, Kecamatan Mantangai, Kabupaten Kapuas. Orang utan banyak dijumpai di lokasi yang bervegetasi, semak, dan kebun masyarakat. Sedangkan satwa bekantan banyak dijumpai di pinggiran sungai.
Langkah selanjutnya dengan ditunjuknya area koridor hidupan liar, maka dilakukan penguatan kelembagaan dan penyusunan rencana aksi yang melibatkan semua pihak yakni pemerintah pusat, pemerintah provinsi dan kabupaten, masyarakat, perusahaan/pihak swasta, dan akademisi. Selain itu, dengan terbentuknya koridor hidupan liar ini diharapkan program pembangunan Food Estate dapat berjalan sinergi dengan tetap memperhatikan populasi satwa liar khususnya orang utan dan bekantan yang merupakan satwa dilindungi undang-undang.
Sumber : Agnes Indra Mahanani - Balai KSDA Kalimantan Tengah
Berikan rating untuk artikel ini
Average Rating: 5