Balai TN Matalawa Akan Olah RPJP 2018-2027 Secara Efektif & Legal

Senin, 30 November 2020

Waingapu, 27 November 2020. Perencanaan kawasan merupakan faktor penting untuk mengetahui arah pengembangan baik itu jangka pendek, menengah, ataupun panjang. Dalam materinya pada kegiatan pembahasan Rencana Pengelolaan Jangka Panjang (RPJP), Kepala Sub Direktorat Perencanaan Pengelolaan Kawasan Konservasi, Ratna Hendratmoko, S.H, M.Hum, menyampaikan bahwa kunci dari RPJP adalah Efektif dan Legal. Efektif berarti secara tepat mewujudkan tujuan dan fungsi kawasan konservasi, serta legal berarti merujuk pada kebijakan atau aturan yang berlaku.

Moko juga menjelaskan bahwa tahapan penyusunan merupakan kunci dalam membuat RPJP. Pembentukan tim kerja hingga akhirnya mencapai sebuah dokumen RPJP harus mengakomodir stakeholder terkait pengelolaan kawasan. Dokumen yang telah disusun pun nantinya dapat dievaluasi sesuai dengan kondisi tapak lewat persetujuan para pihak juga.

Kepala Balai Taman Nasional Manupeu Tanah Daru dan Laiwangi Wanggameti (TN Matalawa), Ir. Memen Suparman, M.M., yang mengikuti kegiatan ini memberikan highlight dan arahan khusus kepada tim penyusun RPJP untuk pengakomodiran stakeholder. Peningkatan partisipasi stakeholder terkait diharapkan dapat meningkatkan kepedulian akan rencana pengelolaan yang telah ditetapkan sehingga tujuan pengelolaan dapat tercapai. Kegiatan ini diadakan secara virtual melalui zoom meeting dengan dihadiri pegawai TN Matalawa dan Direktorat Kawasan Konservasi, Ditjen KSDAE.

Sumber: Balai Taman Nasional Manupeu Tanah Daru dan Laiwangi Wanggameti (TN Matalawa)

 

Berikan rating untuk artikel ini

Average Rating: 0

Komentar

Login terlebih dahulu bila ingin memberikan komentar.

Login

Belum terdapat komentar pada berita ini