BBKSDA Sumut Lepasliarkan Kukang Di Hutan Lindung Batang Toru

Jumat, 27 November 2020

Dolok Sanggul, 27 November 2020. Bermula dari adanya laporan masyarakat Desa Sihite I, Kecamatan Dolok Sanggul, Kabupaten Humbang Hasundutan kepada Balai Besar KSDA Sumatera Utara melalui Seksi Konservasi Wilayah IV Tarutung, terkait adanya penemuan satwa liar jenis Kukang (Nycticebus coucang) yang melintas di pemukiman warga. Masyarakat yang mengetahui bahwa kukang tersebut merupakan satwa yang dilindungi, kemudian mengamankan sementara  sambil menunggu  dievakuasi. Tim BBKSDA Sumut kemudian melakukan serah terima satwa kukang tersebut, pada Selasa, 24 November 2020, yang disaksikan Kepala Desa.

Setelah melakukan observasi diketahui bahwa kukang tersebut berjenis kelamin jantan, dewasa serta dalam keadaan sehat, sehingga Tim memutuskan untuk melakukan pelepasliaran di kawasan hutan yang merupakan habitat kukang. Kemudian Tim melepasliaran kukang tersebut di Kawasan Hutan Lindung Batang Toru Blok Barat, Desa Banuaji II, Kecamatan Adiankoting, Kabupaten Tapanuli Utara, sekitar pukul 13.00 WIB.

Pelepasliaran kukang sebelumnya telah dikoordinasikan dengan Perangkat Desa Banuaji II, dimana kawasan hutan lindung di sekitar desa memang masih banyak ditemui kukang.  Tim juga menyampaikan edukasi dan penyuluhan kepada pihak Desa Banuaji II, apabila masyarakat menemukan satwajenis yang dilindungi seperti kukang, trenggiling, orangutan dan jenis lainnya, agar segera melaporkannya ke petugas BBKSDA Sumatera Utara,  dan dihimbau juga agar masyarakat desa tidak memburu serta memeliharaya karena perbuatan tersebut melanggar peraturan perundang-undangan dan akan dikenakan sanksi hukum.

Sumber : Hafsah P. S.Hut. Penyuluh Kehutanan Pertama- Balai Besar KSDA Sumatera Utara

Berikan rating untuk artikel ini

Average Rating: 0

Komentar

Login terlebih dahulu bila ingin memberikan komentar.

Login

Belum terdapat komentar pada berita ini