BKSDA Kalsel Gelar Nota Kesepakatan Konservasi  dan PKS “Tiga Jari”

Kamis, 26 November 2020

Batakan, 24 November 2020 – Bertempat di kantor Resort Taman Wisata Alam (TWA) Pelaihari telah dilaksanakan penandatangan Nota Kesepakatan Konservasi antara Kepala Balai KSDA Kalimantan Selatan Dr. Ir. Mahrus Aryadi, M.Sc dengan Kepala Desa Batakan Bapak Arsani. Kegiatan penandatanganan disaksikan oleh Camat Panyipatan, Kapolsek Panyipatan, Kepala Posramil Kecamatan Panyipatan, Kelompok Tani Lestari, Ketua Rumah Gerbaca dan masyarakat Desa Batakan. Mendampingi Kepala Balai KSDA Kalsel Kepala Seksi Konservasi Wilayah I Pelaihari Mirta Sari, S.Hut., M.P dan Kepala Resort TWA Pelaihari Alfredo De Araujo.

Nota kesepakatan para pihak ini telah setuju melakukan kesepakatan konservasi sebagai berikut:

  1. BKSDA Kalimantan Selatan dapat memberikan akses pemanfaatan TWA Pelaihari sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku untuk dapat dimanfaatkan dalam upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat Desa Batakan.
  2. BKSDA Kalimantan Selatan melaksanakan kegiatan pendampingan dalam rangka pemberdayaan masyarakat Desa Batakan dengan kegiatan-kegiatan antara lain sebagai berikut: a). fasilitasi kemitraan konservasi kelompok Tani “LESTARI”; b). pengembangan usaha kelompok jasa wisata “MAJU BERSAMA”; c). fasilitasi program Rumah GERBACA bersama tenaga relawan pengajar IKMADA Cabang Tanah Laut di Kantor Resort TWA Pelaihari, d). pendampingan kelompok Masyarakat Mitra POLHUT dan Masyarakat Peduli Api Desa Batakan.
  3. Desa Batakan mengakui bahwa TWA Pelaihari merupakan tanah negara dan bukan merupakan hak milik yang dapat diperjualbelikan, diwariskan, dipindahtangankan maupun diagunkan.
  4. Desa Batakan memberikan dukungan dalam pengelolaan kawasan konservasi dalam rangka menjaga keselamatan TWA Pelaihari dan kesejahteraan warga Desa Batakan dalam bentuk: a). pengelolaan Jasa Wisata Pantai Batakan melalui Badan Usaha Milik Desa Batakan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku, b). fasilitasi pengalihan pekerja kayu ke bidang pertanian, perkebunan dan pariwisata, menjamin keamanan Fasilitas Negara di Kawasan TWA Pelaihari.
  5. Bahwa para pihak melakukan kesepakatan konservasi ini berdasarkan rasa saling percaya, saling menghargai dan saling menguntungkan untuk tercapainya kesejahteraan masyarakat Desa Batakan dan kelestarian TWA Pelaihari.
  6. Bahwa apabila salah satu pihak melakukan tindak pidana yang mempengaruhi kesepakatan konservasi ini, maka kesepakatan konservasi ini dapat dibatalkan.
  7. Bahwa, dokumen kesepakatan konservasi ini tidak dipergunakan untuk kepentingan pribadi, golongan maupun kepentingan lainnya yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

2-2020-11-26 at 15.02.54

Sebagai penjabaran dari nota kesepakatan konservasi, pada tanggal 24 November 2020 juga ditandatangani perjanjian kerja sama kemitraan konservasi antara Kepala Balai KSDA Kalimantan Selatan dan Kelompok TANI LESTARI. Perjanjian kerja sama tentang Penguatan Fungsi tentang Kemitraan Konservasi dalam rangka pemberdayaan masyarakat melalui pemberian akses pemungutan hasil hutan bukan kayu dan pemanfaatan sumber daya perairan terbatas untuk jenis tidak dilindungi pada blok tradisional TWA Pelaihari.

Dr. Ir. Mahrus Aryadi, M.Sc menyampaikan bahwa tujuan perjanjian kerja sama ini adalah penyelesaian konflik tenurial dan peningkatan kesejahteraan masyarakat. Dengan ditandatanganinya PKS ini kedua belah pihak berharap dapat memperoleh manfaat secara bersama-sama terutama adanya kepastian hukum dalam pengelolaan dan pemanfaatan sumber daya hutan pada kawasan konservasi TWA pelaihari. Menjadi menarik PKS ini Ketua Kelompok Tani Bapak Mahyu “tidak tanda tangan” tapi membubuhkan cap tiga jari pada lembar PKS tersebut.

Dalam sambutan penutup, Camat Panyipatan Agus Setyo, SSTP, MM menyampaikan harapannya agar masing-masing pemangku kepentingan melaksanakan tanggung jawab dan kewajiban yang telah tertuang di dalam nota kesepakatan dan perjanjian kerja sama ini karena dokumen ini mempunyai kekuatan hukum yang mengikat kedua belah pihak. (ryn)

Sumber: Nadya Arta Uly Siagian, S.H - Polhut Seksi Konservasi Wilayah I Pelaihari Balai KSDA Kalimantan Selatan

Berikan rating untuk artikel ini

Average Rating: 0

Komentar

Login terlebih dahulu bila ingin memberikan komentar.

Login

Belum terdapat komentar pada berita ini