Elang Bondol Olivia Diserahkan ke BBKSDA Sumut

Selasa, 10 November 2020

Warga Namorambe saat menyerahkan elang Bondol kepada petugas Balai Besar KSDA Sumatera Utara

Medan, 10 November 2020. Kembali warga menyerahkan satwa dilindungi kepada Balai Besar KSDA Sumatera Utara. Kali ini Olivia Kristanti Sianturi, warga jl. Perintis Kemerdekaan, Kecamatan Namorambe, Kabupaten Deli Serdang, yang menyerahkan 1 ekor Elang Bondol (Haliastur indus) kepada petugas Balai Besar KSDA Sumut.

Dalam keterangannya kepada petugas, Olivia yang bekerja di daerah pelabuhan Belawan, suatu hari melihat seekor burung Elang dalam keadaan lemah berada di sebuah kontainer yang ada di pelabuhan. Karena kondisinya lemah, Olivia kemudian menangkap dan membawanya pulang ke rumahnya. Burung ini sempat dipelihara selama ± 3 bulan.

Namun keluarganya yang mengetahui bahwa burung tersebut adalah Burung Elang Bondol, jenis satwa yang dilindungi undang-undang, kemudian memberi saran kepadanya untuk menyerahkan satwa tersebut kepada petugas Balai Besar KSDA Sumatera Utara. Tanpa menunggu waktu lama, Olivia menghubungi call center Balai Besar KSDA Sumatera Utara di 085376699066.

Petugas Balai Besar KSDA Sumatera Utara yang mendapat informasi segera menindaklanjutinya, pada Senin 9 Nopember 2020, dengan menjemput satwa tersebut dari kediaman Olivia. Kemudian mengevakuasinya ke Pusat Penyelamatan Satwa (PPS) Sibolangit, pada Selasa 10 Nopember 2020, guna mendapat perawatan dan rehabilitasi.

Sumber : M.Ali Iqbal Nasution dan Agus Rinaldi - Balai Besar KSDA Sumatera Utara

Berikan rating untuk artikel ini

Average Rating: 0

Komentar

Belum terdapat komentar pada berita ini