SKW III Melakukan Sosialisasi dan Penyelamatan Burung – burung Dilindungi

Jumat, 06 November 2020

Pekanbaru, 5 Oktober 2020 - Pelepasliaran satwa burung ke habitatnya dilakukan Tim Rescue Balai Besar KSDA Riau dipimpin Kepala Seksi Konservasi Wil. III, MB. Hutajulu. Adapun jenis burung yang dilepasliarkan adalah Nuri tanau (Psittinus cyanurus) sebanyak 10 ekor, Betet ekor Panjang (Psittacula longicauda) sebanyak 2 ekor, Gagak (Corvus sp.) 1 ekor (anak) dan Cica daun kecil (Chloropsis cyanopogon) sebanyak 1 ekor.

  

Burung burung tersebut diperoleh dari penyerahan secara sukarela dari warga setelah dilakukan sosialisasi tumbuhan dan satwa yang dilindungi undang - undang oleh Tim. Dimana berdasarkan UU No. 5 Tahun 1990 Pasal 21 (2) diantaranya dinyatakan bahwa setiap orang dilarang menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang di lindungi dalam keadaan hidup. Bagi yang melanggarnya akan dikenai sanksi sesuai Pasal 40 UU dimaksud dan dapat dikenai pidana penjara paling lama 5 (ima) tahun dan denda paling banyak Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).

 

Sumber: Balai Besar KSDA Riau

Berikan rating untuk artikel ini

Average Rating: 0

Komentar

Login terlebih dahulu bila ingin memberikan komentar.

Login

Belum terdapat komentar pada berita ini