Pelepasliaran Satwa Liar Dilindungi Jenis Burung Merak Hijau

Jumat, 06 November 2020

Pulau Handeleum, 5 November 2020 - Dalam rangka memperingati Hari Cinta Puspa dan Satwa Nasional (HCPSN) tahun 2020, Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Jawa Barat bersama dengan Balai Taman Nasional Ujung Kulon dan Yayasan Alam Satwa Tatar Indonesia (ASTI) melaksanakan pelepasliaran satwa liar dilindungi berupa burung merak hijau (Pavo muticus) yang berjumlah 3 (Tiga) ekor dengan perbandingan sex rasio2 (dua) ekor betina dan 1 (satu) ekor Jantan. Pelepasliaran dilaksanakan di Pulau Handeleum yang merupakan bagian dari kawasan konservasi kawasan Taman Nasional Ujung Kulon di Kabupaten Pandeglang Provinsi Banten.

 

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan melalui Direktorat Konservasi Keanekaragaman Hayati, Direktorat Jenderal Konservasi Sumberdaya Alam dan Ekosistem memiliki program prioritas pelestarian tumbuhan dan satwa liar dilindungi di habitat alaminya (In-Situ), salah satu bentuk programmnya adalah menggalakkan upaya- upaya penambahan populasi satwa liar dilindungi, langkah dan endemik melalui kegiatan pelepasliaran (release satwa liar) di alam. Masih dalam suasana peringatan Hari Cinta Puspa dan Satwa Nasional tahun 2020, Direktorat Konservasi Keanekaragaman Hayati mensupport  Balai Besar Konservasi Sumberdaya Alam Jawa Barat,  Balai Taman Nasioal  Ujung Kulon dan Lembaga Konservasi ASTI- Bogor untuk melaksanakan pelepasliaran satwa liar 3 ekor burung merak hijau (Pavo muticus) di kawasan konservasi Taman Nasional Ujung Kulon.

 

Upaya pelestarian satwa liar dilindungi di habitatnya menjadi tanggung jawab utama BBKSDA Jawa Barat dan karena itu senantiasa mengajak semua pihak untuk terlibat dalam upaya-upaya pelestarian tersebut. ASTI sebagai salah satu pemilik ijin Lembaga Konservasi Umum yang berada dalam wilayah binaan BBKSDA Jawa Barat juga kami ajak untuk hal tersebut, hal ini mengingat bahwa ASTI selain juga memiliki peran dan tanggung jawab dalam pelestarian satwa liar juga terbukti telah berhasil mengembangkan beberapa satwa liar dilindungi termasuk salah satunya jenis burung merak hijau.

Anggodo selaku kepala Balai TN Ujung Kulon dalam sambutannya menyampaikan bahwa “Kami sangat senang dan mendukung atas terpilihnya kawasan Taman Nasional Ujung Kulon sebagai tempat pelepasliaran burung merak hijau.  Di dalam kawasan TN Ujung Kulon memang dikenal sebagai habitat alami jenis burung merak hijau, dan saat ini populasi di alam perlu terus ditingkatkan sesuai dengan daya dukung habitatnya”.

 

“Saya sangat mendukung dan mengapresiasi upaya pelestarian burung merak hijau di kawasan konservasi Taman Nasional Ujung Kulon, upaya-upaya seperti akan terus saya galakkan dan lanjutkan di kawasan-kawasan konservasi lainnya di Indonesia.  Saya juga akan mendorong para pemilik pemilik ijin lembaga konservasi umum agar mulai melakukan program pelepasliaran khususnya satwa satwa liar dilindungi yang telah berhasil mereka kembangkan di LK nya,” kepada pihak Balai TN Ujung Kulon saya titip agar satwa yang telah  dilepasliarkan ini terus  dimonitor perkembangannya sehingga nantinya dapat berkembang biak dan menambah populasi burung merak hijau di TN Ujung Kulon, ucap Lana Sari,S.Pi,M.Sc selaku Kepala Bidang BBKSDA Jawa Barat Wilayah I Bogor, Kementerian LHK.

 

Sumber:

  1. Balai Besar KSDA Jawa Barat
  2. Balai TN Ujung Kulon

Berikan rating untuk artikel ini

Average Rating: 0

Komentar

Belum terdapat komentar pada berita ini