Kamis, 05 November 2020
Mataram, 26 Oktober 2020 - Tim TSL Balai KSDA NTB menindaklanjuti laporan masyarakat mengenai adanya pengangkutan satwa liar jenis burung tanpa dokumen menggunakan bis yang beranjak dari Pelabuhan Padang Bai, Bali.
Seteleh mendalami informasi, Tim TSL BKSDA NTB langsung bergerak menuju Pelabuhan Lembar untuk melakukan pemantauan. Bis "TM" yang menjadi target pemeriksaan-pun tiba di Pelabuhan Lembar dan Tim TSL mengikuti dari belakang hingga ke Kantor Agen Bis tersebut di daerah Bertais, Mataram.
Setibanya di Kantor Agen dan Bis sedang melakukan bongkar-muat barang, Tim TSL langsung melakukan pemeriksaan di bagasi dalam dan luar bis. Tim TSL berhasil menemukan 2 (dua) keranjang yang berisi :
- 1 Keranjang berisi Burung Perkutut 17 (Tujuh Belas) ekor.
- 1 Keranjang berisi Burung Lovebird 45 (Empat Puluh Lima) ekor.
Dari hasil interogasi dengan Supir maupun kernet bus, mereka tidak dapat menunjukkan Dokumen Resmi Pengangkutan / Surat Angkut Tumbuhan dan Satwa Liar Dalam Negeri (SATS-DN). Mereka juga tidak tahu siapa pemilik barang yang angkut. Oleh karena itu sebanyak 2 (dua) keranjang atau sekitar 62 (Enam Puluh Dua) ekor satwa liar tanpa dokumen ini langsung diamankan Tim TSL BKSDA NTB untuk dibawa ke kantor BKSDA NTB di Mataram untuk penyelidikan lebih lanjut.
Berlanjut di lain kesempatan, tepatnya Senin 2 November 2020 Tim TSL BKSDA NTB yang kali ini berkoordinasi dengan POLRES Mataram kembali berhasil melakukan pengamanan TSL Tanpa Dokumen. Bermula dari informasi Masyarakat, Bis "SR" yang berangkat dari Wilayah Dompu menuju ke Mataram akan menurunkan sejumlah keranjang berisi TSL di wilayah Narmada Kab. Lombok Barat.
Setelah melakukan pendalaman informasi, Tim langsung berangkat menuju lokasi dan melakukan penyetopan terhadap bis "SR" tepat di daerah Narmada. Pemeriksaan-pun dilakukan di bagasi dalam dan luar bis, Tim berhasil menemukan sebanyak 27 (Dua Puluh Tujuh) keranjang yang berisi satwa liar Jenis Burung Manyar yang diperkirakan total berjumlah 1620 ekor.
Supir dan Kernet tak bisa menunjukkan Dokumen resmi pengangkutan TSL serta tidak tahu menahu siapa pemilik barang, sehingga sebanyak 27 keranjang TSL "Tak Bertuan" ini langsung dibawa dan diamankan di Kantor BKSDA NTB di Mataram.
UPDATE (04/11/2020) : Mengingat jumlah yang banyak serta kondisi satwa yang telah melalui perjalanan panjang dalam keranjang sempit (serta tidak termasuk dalam Satwa Dilindungi), Sebanyak 1620 Ekor Satwa Burung Manyar hasil pengamanan tanggal 02 November 2020 langsung dilepasliarkan di TWA Kerandangan, Senggigi Kab. Lombok Barat.
Sumber : Balai KSDA Nusa Tenggara Barat
Berikan rating untuk artikel ini
Average Rating: 0