Sinergi Aspek Ekonomi dan Ekologi Melalui Kemitraan Konservasi Pemulihan Ekosistem TNGHS di Desa Malasari

Selasa, 27 Oktober 2020

Bogor, Balai Taman Nasional Gunung Halimun Salak, 27 Oktober 2020. Hari ini Selasa (27/10), bertempat di Desa Malasari Kecamatan Nanggung Kabupaten Bogor, disaksikan oleh Bupati Bogor, Ibu Ade Yasin dan Direktur Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Eksosistem (KSDAE), Bapak Wiratno, dilakukan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama Kemitraan Konservasi antara Kepala Balai Taman Nasional Gunung Halimun Salak (TNGHS) dan Ketua Kelompok Tani Hutan Konservasi (KTHK) Malasari Lestari.

“Presiden Republik Indonesia menekankan perlunya corrective action dalam perancangan tata kelola hutan Indonesia yaitu bahwa saatnya hutan benar-benar harus menyejahterakan rakyat. Melalui skema kemitraan antara masyarakat dan pengelola kawasan, bukan saja menyelesaikan persoalan tenurial namun juga menjadi solusi bagi masyarakat untuk meningkatkan kesejahteraan,” tandas Bapak Wiratno, Direktur Jenderal KSDAE. Pemerintah mendorong masyarakat untuk dapat memegang peranan dalam masa depan konservasi sebagai pelaku utama melalui kebijakan konservasi pro rakyat dengan tiga prinsip yaitu kelola kawasan, kelola lembaga dan kelola usaha.

Bapak Ahmad Munawir, Kepala Balai TNGHS mengungkapkan bahwa ini merupakan pertama kalinya penandatanganan Perjanjian Kerja Sama Kemitraan Konservasi Pemulihan Ekosistem pada wilayah kerja TNGHS. TNGHS memberikan KTHK Malasari Lestari akses ruang pada zona rehabilitasi seluas 40,59 hektar yang disepakati menjadi areal kerja sama dengan jangka waktu 10 tahun untuk kegiatan pemulihan ekosistem serta terdapat aktivitas pemberdayaan masyarakat berupa peningkatan kapasitas dan pengembangan ekonomi produktif. Kemitraan konservasi ini diharapkan mampu mensinergikan aspek ekonomi dan ekologi dan dapat direplikasikan pada wilayah lain di TNGHS.

Membutuhkan waktu dua tahun bagi kelompok beranggotakan 98 orang ini, hingga kemitraan konservasi mendapatkan persetujuan dan akhirnya disahkan dalam bentuk perjanjian kerja sama. Membangun kesepahaman serta kesepakatan menjadi hal krusial yang harus dilakukan sebelum melakukan tahapan inventarisasi dan verifikasi lapangan serta penyusunan usulan dan rencana kemitraan konservasi. Bapak Endang Sukendar, Ketua KTHK Malasari Lestari menyatakan rasa terimakasih kepada Direktur Jenderal KSDAE, Kepala Balai TNGHS, petugas pendamping, Konsorsium Pendukung Sistem Hutan Kerakyatan (KpSHK), Sawit Watch dan semua pihak yang turut membersamai proses ini. Kemitraan konservasi ini memberikan harapan untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat khususnya anggota kelompok.

Ibu Ade Yasin, Bupati Bogor menuturkan bahwa legalitas kerja sama kemitraan konservasi ini akan memberikan akses bagi pemerintah daerah uuntuk membantu masyarakat dalam penyediaan bibit dan sebagainya. Dengan diterimanya amanah ini, masyarakat diharapkan juga menjaga alam dan bukan berarti berhak melakukan hal yang sewenang-wenang terhadap alam. Apresiasi pun diberikan kepada KTHK Malasari Lestari karena telah berdaya dalam mengembangkan ekonomi. Bukan hanya mengharap diberi tetapi mandiri dalam berusaha.

Kemitraan konservasi ini diharapkan menjadi pendekatan paling sesuai dalam pelibatan kelompok sebagai mitra pengelolaan kawasan konservasi. Tentunya dengan tetap mengedepankan prinsip saling menghormati, saling percaya dan saling menguntungkan masing-masing pihak yang terlibat dalam proses ini.

Sumber : Balai Taman Nasional Gunung Halimun Salak 

Berdasarkan Siaran Pers Nomor : SP.1818/T.14/TU/HMS/10/2020

Penanggung jawab berita: Kepala Balai Taman Nasional Gunung Halimun Salak - Ahmad Munawir (081288891392)

Informasi lebih lanjut: Kepala Sub Bagian Tata Usaha - Pairah (087870934805)

Berikan rating untuk artikel ini

Average Rating: 0

Komentar

Login terlebih dahulu bila ingin memberikan komentar.

Login

Belum terdapat komentar pada berita ini