Jumat, 23 Oktober 2020
Aisandami, 23 Oktober 2020. Kampung Menarbu merupakan salah satu desa binaan Balai Besar Taman Nasional Teluk Cenderawasih (BBTNTC) tepatnya berada di Seksi Pengelolaan Taman Nasional Wilayah III Aisandami. Kampung ini terletak di Provinsi Papua Barat. Sejak tahun 2018, masyarakat di kampung ini sudah giat dan secara mandiri membangun kegiatan pengelolaan konservasi laut. Kegiatan ini biasa dikenal dengan “Sasi” atau masyarakat Kampung Menarbu biasa menyebutnya dengan “Kadup”. Sasi atau Kadup ini merupakan praktek pengelolaan sumber daya alam oleh masyarakat adat dengan menutup pemanfaatan dan wilayahnya untuk jangka waktu tertentu.
Sasi/Kadup yang dilakukan di Kampung Menarbu ini diadakan dalam rentang waktu 2-3 tahun. Sasi yang dimulai pada tahun 2018 telah dibuka pada bulan Maret 2020, dan ditutup kembali pada bulan Mei 2020. Pembukaan sasi selanjutnya menurut Bapak Yohanis Ayamiseba selaku Ketua Tim Pengelola Sasi Kampung Menarbu, rencananya akan dilakukan pembukaan sasi kembali pada Bulan Mei 2023. Tujuan masyarakat Kampung Menarbu melakukan Sasi/Kadup ini yaitu untuk menjaga dan melestarikan sumber daya alam dan keanekaragaman hayati yang terdapat di perairan sekitar kampung.
Tidak hanya sekadar membuka dan menutup kawasan sasi. Masyarakat di Kampung Menarbu juga melakukan pengawasan dan pengontrolan terhadap kawasan perairan yang diberlakukan sasi. Pengawasan ini bertujuan mencegah adanya masyarakat dari kampung lain yang menangkap ikan. Tim pengelola sasi dan masyarakat Kampung Menarbu juga sudah membuat beberapa larangan terkait sasi/kadup, diantaranya: 1) Alat tangkap dan jenis penangkapan yang dilarang yaitu Pengeboman, Kompresor, Potasium, dan Akar tuba; 2) Biota laut yang dilarang yaitu Hiu, Penyu, Dugong, Kima, Ikan Napoleon, Lobster dan Semua Jenis Ikan. Selain melakaukan pengawasan, tim pengelola sasi juga melakukan pengontrolan, yang dimaksud pengontrolan disini ialah monitoring keanekaragaman hayati di dalam kawasan perairan yang diberlakukan sasi. Monitoring ini dilakukan dengan teknik timed swim dan manta tow. Metode berenang dengan waktu (timed swim) dilakukan dengan berenang pada lintasan waktu yang telah ditentukan. Sedangkan manta tow, perenang akan mengamati selama 2 menit dengan ditarik dengan tali yang terikat di perahu, dan kemudian pengamat akan mencatat hasil temuan pada papan.
Bentuk pengelolaan yang dilakukan oleh masyarakat Kampung Menarbu merupakan bentuk pengelolaan sumberdaya berbasis masyarakat atau Community Based Management. Dimana terdapat sekelompok masyarakat secara mandiri mengelola, melakukan pengawasan di daerah tempat tinggalnya. Masyarakat tidak hanya bergerak sendiri, mereka didukung oleh Pemerintah Kampung, Gereja serta Tokoh-tokoh adat lainnya. Pengelolaan sumberdaya laut yang mereka lakukan, mereka sesuaikan dengan nilai-nilai lokal dan hasilnya pun mereka manfaatkan secara bertanggung jawab, hal ini sangat membuka ruang bagi masyarakat lainnya untuk turut serta berpartisipasi menjaga keberlanjutan sumberdaya alam laut. Hal ini sesuai dengan bunyi Pasal 6 Undang – Undang Nomor 31 Tahun 2004 yang berbunyi pengelolaan perikanan untuk kepentingan penangkapan ikan dan pembudidaya ikan harus mempertimbangkan hukum adat dan/atau kearifan lokal serta memperhatikan peran serta masyarakat.
Pelaksanaan Community Based Management ini diharapkan dalam beberapa tahun kedepan dapat memberikan perubahan-perubahan yang lebih baik dan semakin maju. Perubahan tersebut diantaranya dapat meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya sumberdaya pesisir dan laut dalam menunjang kehidupan, meningkatkan kemampuan dan kapasitas masyarakat sehingga mampu berperan aktif dalam setiap tahapan pengelolaan secara terpadu, dan meningkatkan pendapatan masyarakat dalam bentuk pemanfaatan yang lestari dan berkelanjutan dengan tetap memperhatikan kaidah konservasi lingkungan.[RL]
Sumber: Rusthesa Latritiani, S.Pi - Calon Penyuluh Kehutanan Balai Besar Taman Nasional Teluk Cenderawasih
Berikan rating untuk artikel ini
Average Rating: 0