Selesaikan Konflik Tenurial, BKSDA Sulteng Rekrut Local Champion

Selasa, 20 Oktober 2020

Palu, 20 Oktober 2020. Tim Balai KSDA Sulawesi Tengah yang terdiri dari Kepala Balai, Kepala Seksi Wilayah I Pangi dan Kepala Resort Tinombala melakukan upaya penyelesaian konflik tenurial pada kawasan Cagar Alam Tinombala pada Minggu (18/10). Adalah Bapak BG, yang selama ini menguasai kebun pada kawasan Cagar Alam (CA) Gunung Tinombala seluas ± 13 Hektar. Tim Balai KSDA Sulawesi Tengah secara kekeluargaan mendatangi rumah tinggal Bapak BG untuk bersilaturahmi sekaligus memberikan pengarahan/penyuluhan yang dilanjutkan di kantor Resort Tinombala Balai KSDA Sulawesi Tengah. Dari 2 kali pertemuan tersebut, diperoleh kesepakatan bahwa Bapak BG bersedia menyerahkan dengan sukarela lahan yang selama ini dikuasainya kepada Balai KSDA Sulawesi Tengah. Oleh karena itu, sebagai apresiasi terhadap Bapak BG, maka Balai KSDA Sulawesi Tengah merekrut Bapak BG menjadi Local Champion, dimana diharapkan nanti Bapak BG ini yang akan memberikan pengarahan jika ada oknum masyarakat yang ingin membuka lahan di kawasan CA Gunung Tinombala.

Selain penyelesaian konflik tenurial diatas, Tim Balai KSDA Sulawesi Tengah juga melakukan pertemuan dengan para pemilik chain saw/gergaji rantai di rumah Bapak S yang difasilitasi oleh Pemerintah Desa Kayu Agung dengan hasil sebagai berikut :

a. Para pemilik chain saw mengaku bahwa mereka hanya memiliki keahlian di bidang tersebut, sehingga mereka sering melakukan kegiatan penebangan pohon kelapa dan ilegal logging pada kawasan CA Gunung Tinombala. Hasil pengambilan kayu illegal ini mereka jual kepada warga setempat selain untuk sarana prasarana sosial.
b. Dalam upaya pengamanan Cagar Alam Gunung Tinombala di Kabupaten Parigi Moutong maka para pemilik chain saw serta Pemerintah Desa bersepakat kedua belah pihak yakni antara Balai KSDA Sulawesi Tengah dengan para pemilik chain saw serta Pemerintah Desa bersepakat untuk tidak melakukan kegiatan penebangan dan pembukaan lahan pada kawasan CA Gunung Tinombala dengan solusi bahwa pihak Balai KSDA Sulawesi Tengah bersedia memfasilitasi untuk pengurusan izin penebangan kayu pada tanah milik masyarakat yang bersertifikat.

Sumber : Amelia - Tim Humas Balai KSDA Sulawesi Tengah

Berikan rating untuk artikel ini

Average Rating: 0

Komentar

Login terlebih dahulu bila ingin memberikan komentar.

Login

Belum terdapat komentar pada berita ini