BBKSDA Sumut Lepas 18 Ekor Satwa Liar di TWA Sicike Cike

Senin, 19 Oktober 2020

18 ekor satwa dilindungi dilepasliarkan di TWA Sicike-cike

Sicike-cike, 19 Oktober 2020. Bertempat di Taman Wisata Alam (TWA) Danau Sicike cike Kabupaten Dairi, pada Kamis 15 Oktober 2020, Balai Besar KSDA Sumatera Utaara melaksanakan pelepasliaran 18 ekor satwa dilindungi, masing-masing : 2 ekor cica daun besar (Chloropsis sonnerati), 1 ekor cica daun sayap biru (Chloropsis cochinchinensis), 2 ekor tangkar uli sumatera (Dendrocitta occipitalis), 4 ekor takur api (Psilopogon pyrolophus), 1 ekor elang alap (Accipiter trivirgatus), 1 ekor kucing hutan (Felis bengalensis) dan  6 ekor kukang (Nycticebus coucang).

Satwa yang dilepasliarkan ini sebelumnya telah melalui proses  pemeriksaan kesehatan dan adaptasi di Pusat Penyelamatan Satwa (PPS) Sibolangit oleh Tim Medis.  Zakia Sheila Faradillah, S.KH, salah satu tim medis yang ikut serta dalam pelepasliaran menyebutkan bahwa seluruh satwa dalam kondisi sehat dan secara fisik layak untuk dilepasliarkaan.

Penetapan kawasan TWA Danau Sicike cike  menjadi lokasi pelepasliaran didasarkan pada pertimbangan kesesuaian lokasi habitat serta ketersediaan pakan satwa.  Disamping itu juga kondisi kawasan ini termasuk aman dan terhindar dari berbagai aktifitas manusia.

Pelepasliaran 18 ekor satwa liar dilindungi Undang –undang berkat kerjasama yang baik dengan lembaga mitra YKPSI (Yayasan Konservasi Species Indonesia) – ISCP dibawah kepemimpinan Rudianto Sembiring, yang selama ini aktif  membantu Balai Besar KSDA Sumatera Utara  dalam kegiatan rehabilitasi dan pelepasliaran satwa terutama untuk jenis Kukang.Termasuk ke enam ekor Kukang yang dilepasliarkan merupakan hasil penyerahan masyarakat Ke Balai Besar KSDA Sumatera Utara melalui Lembaga YPKSI setelah sebelumnya dirawat di Kandang Sosialisasi YPSI di Rumah Pil Pil Sibolangit.

Sedangkan untuk jenis Cica Daun Besar, Cica Daun Sayap Biru,  Tangkar Uli Sumatera, Takur Api, merupakan satwa translokasi dari Balai Besar KSDA Jawa Timur yang sebelumnya dirawat dan  direhabilitasi di PPS Sibolangit sejak tanggal 16 September 2020. Dan satwa jenis elang alap  serta kucing hutan merupakan penyerahan masyarakat ke Balai Besar KSDA Sumatera Utara.

Pelepasliaran18 ekor  satwa dilindungi ini  mendapat perhatian khusus dari pejabat Struktural lingkup Balai Besar KSDA Sumatera Utara, seperti : Kepala Bagian Tata Usaha, Kepala Bidang KSDA Wilayah I, II dan III, Kepala Seksi Pemanfaatan dan Pelayanan, Kepala Seksi Perencanaan, Perlindungan dan Pengawetan, Kepala Sub Bagian Data, Evaluasi Pelaporan  dan Kehumasan, Kepala Sub Bagian Umum, serta Kepala Seksi Konservasi Wilayah I Sidikalang, yang menyaksikan langsung acara pelepasliaran dimaksud.

Sumber : Samuel Siahaan - PEH Pertama/Kepala Resort CA/TWA Sibolangit Balai Besar KSDA Sumatera Utara

 

Berikan rating untuk artikel ini

Average Rating: 4

Komentar

Login terlebih dahulu bila ingin memberikan komentar.

Login

Belum terdapat komentar pada berita ini