Jumat, 16 Oktober 2020
Jumat, 16 Oktober 2020 - Resort Konservasi Wilayah (RKW) 22 Malang memasang papan informasi sekaligus larangan di Pasar Burung Splendid Kota Malang, 16 Oktober 2020. ada 3 papan larangan yang dipasang di pintu masuk sebelah Utara, Selatan dan tengah-tengah pasar.
Sebelumnya pihak RKW 22 Malang telah melakukan koordinasi secara intensif dengan Kepala Pasar Burung Splendid dalam rangka pemasangan papan larangan di Pasar Burung yang terletak di jantung Kota Malang itu. Tim juga melakukan sosialisasi kepada beberapa pedagang burung terkait perpanjangan pendaftaran satwa yang sebelumnya belum dilindungi menjadi dilindungi, sesuai dengan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor : 106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018 hingga 21 Januari 2021.
Pemasangan papan larangan ini dilakukan bersama Kepala Seksi Konservasi Wilayah VI Probolinggo, Mamat Ruhimat, SH., Kepala Pasar Splendid dan Petugas Trantib Dinas Perdagangan Kota Malang. Menurut Hari Purnomo, SP., M.Si, Kepala RKW 22 Malang, pemasangan papan larangan ini sebagai upaya sosialisasi dari Petugas Balai Besar KSDA Jawa Timur.
“Sekaligus untuk mengingatkan kepada para pedagang di Pasar Burung Splendid, agar tidak memperjualbelikan satwa-satwa yang dilindungi undang-undang,” pungkasnya.
Sumber: Agus Irwanto - Balai Besar KSDA Jawa Timur
Berikan rating untuk artikel ini
Average Rating: 0