Tim Gabungan Gagalkan Jual Beli Sisik Trenggiling

Jumat, 16 Oktober 2020

Sarolangun 14 Oktober 2020. Berawal dari laporan masyarakat, bahwa ada salah satu warga yang akan melakukan transaksi jual beli sisik Trenggiling (Manis javanicus). Mendapat laporan tersebut, Petugas dari Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Jambi dan Petugas SPORC Brigade Harimau Wilayah Sumatera melakukan patroli gabungan. Dari hasil patroli tersebut, tim menangkap S (33) tahun yg membawa sisik trenggiling di Jalan Lintas Sumatera. Desa Bukit Tiga, Kecamatan Singkut, Kabupaten Sarolangun, Jambi.

“Kami berhasil mengamankan tersangka dengan barang bukti yaitu sisik trenggiling seberat 24,5 kg  yang telah dikemas kedalam karung.” Ujar Robi Agung, Polisi Kehutanan BKSDA Jambi yang ikut dalam patroli gabungan. Dari pengakuannya, S sedang menunggu pembeli yang ia kenal melalui media sosial. Pembeli tersebut telah mengirimkan uang muka dan sisanya akan diberikan ketika sudah bertemu. Menurut penuturannya, S berburu satwa trenggiling di kebun sekitar rumah di Sungai Kudis dan DAM Kutur. S kemudian menyembelih, memakan dan menjual sisik trenggiling tersebut melalui media sosial Facebook karena tergiur harga jual yg sangat tinggi. Sementara ini, penyidik SPORC Brigade Harimau Wilayah Sumatera masih memeriksa S untuk mengungkap jaringan perdagangan dan sumber sisik trenggiling.

Trenggiling merupakan satwa mamalia bersisik yang tersebar di hutan primer, hutan sekunder, bahkan di areal perkebunan. Trenggiling secara alami memiliki lidah panjang karena sumber makanan mereka yang ada di bawah tanah. Lidah panjang dan air liur lengket mereka digunakan untuk mencapai isi sarang semut atau serangga. Biasanya, lidah mereka bisa mencapai lebih dari 40 cm, melebihi panjang tubuh mereka. Selain itu, hewan ini juga memberikan kontribusi yang cukup bermanfaat bagi habitatnya. Sebagai pemakan serangga, trenggiling menjadi pengendali populasi rayap paling penting di habitat mereka. Discover Wildlife melansirkan bahwa seekor trenggiling bisa memakan 20.000 semut setiap harinya, atau sekitar 73 juta semut tiap tahunnya.

Badan konservasi dunia The International Union for Conservation of Nature (IUCN), melansirkan bahwa seekor trenggiling diambil secara ilegal dari alam liar setiap lima menitnya. Hal ini membuat trenggiling menjadi mamalia liar yang paling sering dan banyak diperdagangkan di seluruh dunia  dengan status kritis (Critically Endangered). Sedangkan CITES (Convention on International Trade in Endangered Species of wild fauna and flora) sekarang memasukan trenggiling ke dalam  apendix I, artinya meski sudah ditangkarkan hewan ini tidak boleh dimanfaatkan untuk apapun dan harus tetap kembali ke kawasan konservasi.

Kepala Balai KSDA Jambi yang diwakili oleh Kepala SKW I (H. Udin Ikhwanuddin, SP., ME) menyampaikan  bahwa “Kami sangat mengapresiasi kerjasama tim gabungan dilapangan yang telah berhasil menangkap tersangka beserta barang buktinya. Sesuai dengan Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya pasal 21 ayat 2, dimana perdagangan dan pemeliharaan satwa dilindungi adalah dilarang dan kami menghimbau kepada masyarakat agar tidak memperjualbelikan satwa yang dilindungi.” tutupnya.

Sumber : Humas Balai KSDA Jambi

Berikan rating untuk artikel ini

Average Rating: 0

Komentar

Belum terdapat komentar pada berita ini