Kendari, 15 Oktober 2020. Seksi Wilayah 1 BauBau Balai Konservasi Sumber Daya Alam Sulawesi Tenggara (BKSDA Sultra) dalam mencegah kebakaran hutan dan lahan di kawasan konservasi memasang papan himbauan pencegahan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla). Pencegahan Karhutla ini dilakukan oleh Petugas Resort, Masyarakat Mitra Polhut(MMP) bersama masyarakat desa disekitar wilayah hutan konservasi.
Kepala SKW I BauBau Prihanto,SP.,M.Si menerangkan pemasangan papan himbauan ini dilakukan serentak oleh semua resort di SKW I BauBau yang diantaranya Resort KSDA Muna, Resort Buton Utara I, Resort Buton Utara II, Resort Buton Utara III di Hutan Suaka Margasatwa (SM Buton Utara dan Cagar Alam ( CA) Napabalano, Resort KSDA Buton di SM Lambusango dan CA Kakinauwe serta Resort KSDA Kota BauBau di Taman Wisata Alam ( TWA) Tirta Rimba. Dalam keterangannya Kepala Seksi Wilayah I mengatakan secara aktif kami melakukan pencegahan karhutla yang berkolaborasi dengan masyarakat dan petugas kami dalam melakukan mitigasi. Memahami akan dampak dari karhutla kami berupaya memperkuat organisasi dan sarana kesiapsiagaan tanggap darurat kebakaran hutan serta meningkatkan program pencegahan karhutla yang lebih baik.
Di SKW I telah terbentuk Brigdalkarhut Tarsius yang berkolaborasi dengan Masyarakat Peduli Api (MPA) yang setiap saat siap untuk bertugas dalam memadamkan karhutla di kawasan hutan konservasi.
Kepala Balai KSDA Sultra Sakrianto Djawie, SP.,M.Si menjelaskan pentingnya upaya pencegahan karhutla sejak dini di masa pandemi covid 19 sekarang ini, komunikasi dan koordinasi semua pihak yang terkait sangat diperlukan,sinergi dari pemerintah pusat/kementerian, daerah/kab/kota sampai ke kecamatan dan desa sangat diperlukan guna untuk mencegah karhutla. BKSDA Sultra sebagai pemangku kawasan hutan konservasi tentunya mempunyai tugas guna untuk melindungi dan mencegah potensi kerawanan kebakaran hutan dan lahan pada kawasan hutan konservasi, selain itu kepala balai mengaharapkan masyarakat untuk secara bersama sama menjaga kawasan hutan konservasi agar tidak terjadi kerusakan lingkungan yang kerap timbul akibat kebakaran hutan dan lahan.
Sumber : Balai KSDA Sulawesi Tenggara