Gubernur Lampung: “Jaga Keutuhan Taman Nasional”

Kamis, 15 Oktober 2020

Bandar Lampung, 14 Oktober 2020. “Taman Nasional harus tetap dijaga. Kawasan TNBBS membujur di bagian barat, semua kabupaten/kota di bagian timur, jadi kalau kau hancurkan itu Taman Nasional, maka akan hancur semua kabupaten, akan hancur semua masyarakat, akan hancur ekonomi”,ujar Gubernur Lampung Arinal Djunaidi, saat menghadiri acara dan menyaksikan penanda tanganan Rencana Pelaksanaan Program (RPP) 2020-2024 dan Rencana Kerja Tahunan (RKT) 2020 oleh Plt. Kepala Balai Besar TNBBS Ismanto, S.Hut.,M.P. dan Kepala BPJN Lampung Rien Marlia, S.T.,M.T., di Rumah Kayu Bandar Lampung.

RPP dan RKT merupakan tindak lanjut dari Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Balai Besar TNBBS dengan Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Lampung yang telah ditanda tangani tanggal 29 Agustus 2019 yang lalu di Bandar Lampung. Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Kepala Balai Besar Taman Nasional Bukit Barisan Selatan dengan Kepala Balai Pelaksanaan Jalan Nasional Nomor :PKS.44/T.7/TU/PKS.2/8/2019 dan 03/PKS/Bb19/2019 Tentang Pembangunan strategis yang tidak dapat dielakkan dalam rangka pengelolaan jalan nasional yang melewati kawasan Taman Nasional Bukit Barisan Selatan di Provinsi Lampung, merupakan payung hukum pengelolaan Jalan Nasional yang ada di kawasan TNBBS.

Dalam upaya pemenuhan infrastruktur jalan sebagai bagian dari pembangunan strategis, Direktorat Jenderal Bina Marga Kementerian Pekerjaan Umum, salah satunya melalui Balai Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah Lampung Bandar Lampung, melaksanakan pengelolaan di 3 (tiga) ruas jalan nasional yang melintasi kawasan TN Bukit Barisan Selatan, yaitu ruas jalan Sanggi – Bengkunat sepanjang 11,5 KM, ruas jalan Liwa – Krui (kota Liwa – Sp. Gunung Keumala) sepanjang 15 KM dan ruas jalan Rataagung – Way Manula (batas provinsi Bengkulu – Pugung Tampak) sepanjang 14 KM.

Secara langsung ataupun tidak langsung dengan adanya 3 (tiga) ruas jalan yang memotong kawasan taman nasional tersebut akan berpengaruh terhadap keseimbangan ekosistem disekitarnya, yang selanjutnya disebut dengan dampak negatif sehingga harus diminimalkan dengan upaya-upaya perlindungan, pengamanan dan rehabilitasi kawasan. Untuk meminimalisir dampak negatif dari aktivitas pengelolan 3 ruas jalan yang memotong kawasan taman nasional, diharapkan kepada Balai Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah Lampung agar semua kegiatan yang terkait dengan pengelolaan jalan nasional yang melewati Taman Nasional Bukit Barisan Selatan untuk tetap menjaga kelestarian fungsi kawasan Taman Nasional Bukit Barisan Selatan, yang mengacu pada Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor: P.23/SETJEN/KUM.1/5/2019 tentang Jalan Strategis dalam Kawasan Hutan.  Selanjutnya pelaksanaan kegiatan dilakukan dalam bentuk kerja sama pengelolaan kawasan konservasi antara Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan nomor: P.44/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2017 perubahan atas Peraturan Menteri Kehutanan nomor : P.85/Menhut-II/2014 tentang Tata Cara Kerja sama Penyelenggaraan Kawasan Suaka Alam dan Kawasan Pelestarian Alam.

“Rencana Pelaksanaan Program (RPP) disusun bersama antara Balai Besar TNBBS dengan BPJN Lampung yang sifatnya lebih teknis dan operasional, sehingga RPP ini akan menjadi acuan dalam pelaksanaan program dan kegiatan tahun 2020-2024. Dengan adanya RPP ini, diharapkan program yang akan dilaksanakan menjadi lebih terarah dan mendapatkan hasil dan manfaat seperti yang diharapkan. Sebagai acuan dalam pelaksanaan kegiatan setiap tahunnya, Balai Besar TNBBS dengan BPJN Lampung menyusun Rencana Kerja Tahunan (RKT) sehingga, dokumen RPP dan RKT merupakan bukti otentik dukungan mitra kerja TNBBS dalam hal ini BPJN Lampung, dalam mendukung program konservasi TNBBS”, papar Plt. Kepala Balai Besar TNBBS Ismanto, S.Hut.,M.P.

Dalam kesempatan ini, Gubernur Lampung memberikan arahan agar keberadaan jalan nasional di dalam kawasan TNBBS tetap memperhatikan kelestarian TNBBS. “Balai Besar TNBBS dan BPJN Lampung tetap menjaga keutuhan TNBBS, diupayakan tidak ada pembuatan jalan baru. Perintah Presiden, membangun jalan harus ada dampak positif lainya, terhadap ekonomi, pariwisata dan lainnya. Usahakan ada Pos strategis di tengah-tengah jalan nasional, untuk membantu kegiatan perlindungan Taman Nasional dan untuk kegiatan pemeliharaan jalan nasional. Status kawasan bisa tetap terjaga, tetapi konektivitas bisa terlaksana juga”, tambah Gubernur Lampung Arinal Djunaidi.

Berbagi ruang, selaras, serasi dan seimbang, tanpa ada yang harus dikorbankan.

 

Sumber: Humas Balai Besar TNBBS.

Berikan rating untuk artikel ini

Average Rating: 0

Komentar

Belum terdapat komentar pada berita ini