Kamis, 08 Oktober 2020
Medan, 6 Oktober 2020. Kembali warga Kota Medan, Herlina Harahap, dengan sukarela menyerahkan satwa peliharaannya 1 (satu) ekor Kakatua Jambul Kuning kepada petugas Balai Besar KSDA Sumatera Utara, pada Rabu, 30 September 2020, di kediamannya, di jalan Selamat Medan.
Penyerahan ini bermula dari informasi warga kepada Team Respon Reaksi Cepat (TRRC) Balai Besar KSDA Sumatera Utara tentang adanya warga yang memelihara satwa jenis Kakatua Jambul Kuning. Menindaklanjuti informasi tersebut TRRC segera menuju ke lokasi dan memberi penjelasan kepada pemiliknya tentang status satwa peliharaannya yang termasuk dalam jenis dilindungi.
Dalam keterangannya kepada petugas, Herlina menyebutkan bahwa satwa tersebut sebelumnya diperolehnya sebagai pemberian hadiah dari seseorang dan sudah sekitar 6 tahun dipeliharanya. Herlina mengakui bahwa dia tidak mengetahui kalau satwa peliharaannya tersebut merupakan satwa yang dilindungi. Oleh karena itu setelah mendapat pencerahan dari petugas, Herlina kemudian bersedia menyerahkan satwa tersebut.
Selanjutnya, setelah menyelesaikan administrasi Berita Acara Penyerahan Satwa, petugas TRRC segera mengevakuasi burung tersebut ke Pusat Penyelamatan Satwa (PPS) Sibolangit untuk mendapatkan perawatan serta rehabilitasi sebelum nantinya dilepasliarkan.
Sumber : M. Ali Iqbal Nasution Balai Besar KSDA Sumatera Utara
Berikan rating untuk artikel ini
Average Rating: 0