Selasa, 06 Oktober 2020
Bangkalan, 5 Oktober 2020. Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam Jawa Timur (BBKSDA Jatim) bersama Dit Polair Polda Jatim berhasil mengamankan 2 orang pelaku penjualan satwa liar dilindungi di Pelabuhan Kamal, Bangkalan. Bersama pelaku juga disita 4 ekor Lutung Budeng (Trachypithecus auratus) yang masih anakan.
Menurut Wiwid Widodo, Kepala Bidang KSDA Wilayah II Gresik, semua berasal dari informasi masyarakat mengenai akan adanya transaksi penjualan satwa liar dilindungi di sekitar Pelabuhan Kamal – Bangkalan. Untuk itu tim mulai melakukan patroli tertutup sejak 3 Oktober hingga tertangkapnya pelaku pada 5 Oktober 2020 sekitar Pukul 9 pagi.
“Kami akan terus memantau pelabuhan-pelabuhan kecil yang diduga dipakai jalan keluar masuk perdagangan satwa liar yang dilindungi,” tambah pria asli Jombang ini.
Kedua tersangka selanjutnya diamankan dan menjalani proses penyelidikan di Dit Polair Polda Jatim di Tanjung Perak untuk mengembangkan kasus ini. Sedangkan keempat Lutung dikirim ke Javan Langur Center – Kota Batu untuk proses rehabilitasi dan kedepannya dapat dilepasliarkan kembali ke habitatnya.
“Lutung – lutung tersebut terdiri dari 2 Jantan dan 2 Betina, diperkirakan masih berumur 1 hingga 2 bulan. Alhamdulillah semua dalam keadaan sehat,” ujar Sumpena, Kepala Seksi Konservasi Wilayah IV Madura.
Di Pusat Rehabilitasi Lutung ini, seluruh lutung hasil penyerahan dan penyitaan akan menjalani pemeriksaan kesehatan dan rehabilitasi. Yang selanjutnya akan menjalani masa sosialisasi sebelum dilepasliarkan.
Sumber : Agus Irwanto - Balai Besar KSDA Jawa Timur
Berikan rating untuk artikel ini
Average Rating: 0