Kendari, 5 Oktober 2020. Berdasarkan informasi warga desa, Tim Rescue Balai Konservasi Sumber Daya Alam Sulawesi Tenggara (BKSDA Sultra) bersama Resort Konawe Selatan (KonSel) 2 berhasil mengevakuasi satu ekor satwa liar buaya muara di Desa Lambangi Kec. Kolono Timur Kab. Konawe Selatan, Senin (5/10).
Kronologis kejadian diketahui jam 7 pagi warga melaporkan bahwa ada seekor buaya terjaring sero warga atas nama Rusdin, kemudian warga melaporkan ke kepala desa lambangi yang segera memerintahkan warganya untuk segera menangkap buaya tersebut, alhasil buaya tersebut ditangkap oleh warga dengan menggunakan tali tambang. Buaya kemudian dibawa ke balai desa dan kepala desa menghubungi kepala Resort Konsel 2 guna proses evakuasi. Segera, Tim Rescue bergerak ke lokasi Desa Lambangi untuk mengevakuasi satwa liar buaya di balai desa. Dari hasil wawancara dengan masyarakat, diketahui buaya ini meresahkan warga sudah sekitar 3 bulan di wilayah perairan teluk kolono. Buaya dengan panjang 3,85 meter dan lebar 60 cm selanjutnya di lepasliarkan di lokasi penangkaran buaya di Kabupaten Kolaka.
Kepala Seksi Wilayah II Balai KSDA Sultra Laode Kaida, S.Hut menjelaskan penyebab terjadinya serangan buaya kepada manusia karena beberapa faktor, diantaranya adanya konflik ruang antara manusia dan satwa, atau beberapa spot/titik ruang yang menjadi habitat buaya telah menjadi ruang pemanfaatan aktivitas manusia.
"Ada kemungkinan juga pakan (makanan) dari satwa tersebut berkurang akibat aktivitas pemanfaatan oleh manusia. Tapi kondisi ini masih membutuhkan kajian dan penelitian lebih dalam,oleh karena itu kami selalu menghimbau ke warga masyarakat agar selalu waspada dan kami juga telah memasang papan himbauan tentang aktifitas masyarakat di sekitar muara" pungkasnya.
Buaya Muara termasuk satwa liar yang dilindungi undang-undang, sebagaimana tertuang dalam Lampiran PP No. 7 Tahun 1999, dan ada kententuan dalam Undang-Undang No. 5 Tahun 1990.
Sumber : Balai KSDA Sulawesi Tenggara