Tangkap Tangan Aktivitas Jaring Muroami di Dalam Kawasan

Kamis, 01 Oktober 2020

Kepulauan Seribu, 23 September 2020 - Tim Monitoring Spot Diving SPTN Wilayah I Pulau Kelapa, Balai Taman Nasional Kepulauan Seribu yang sedang melintas perairan Pulau Melintang Kecil untuk menuju lokasi monitoring, dikejutkan dengan aktivitas jaring Muroumi atau Kongsi. Kepala SPT Wilayah I Pulau Kelapa yang berada di dalam kapal lantas memerintahkan agar tim menghampiri kapal pelaku jaring muroami tersebut. Setelah kapal merapat, Hardian Agustin selaku Polhut sekaligus Kepala Resort Wilayah Pulau Melinjo, dengan didampingi oleh  2 (dua) orang petugas lainnya dan 1 (satu) orang anggota MMP, Ahmad,  melakukan penentuan titik koordinat dan penggalian informasi. Aktivitas muroami ini berada pada koordinat S 05.58930° E 106.54617°.

Kapal pelaku aktivitas muroami ini berisikan 16 (enam belas) orang nelayan yang berasal dari Pulau Panggang, Kecamatan Kepulauan Seribu Utara.  Sebanyak  7 (tujuh) orang sedang berada di dalam perairan, sementara 9 (sembilan) orang lainnya berada di atas kapal. Salah seorang nelayan dengan inisial RSN menunjukkan PAS kapal. PAS kapal milik beriinisial AH tersebut diperuntukkan sebagai kapal penangkap ikan. Masa berlaku PAS kapal sudah melewati batas berlaku karena hanya sampai dengan 31 Januari 2018. RSN berdalih bahwa PAS Kapal sedang dalam proses perpanjangan.

 

Petugas kemudian memberikan informasi dan himbauan sesuai dengan Undang-undang yang berlaku agar tidak lagi menangkap ikan dengan menggunakan kompresor karena akan mengakibatkan gangguan kesehatan. Kompresor yang diperbolehkan adalah kompresor selam. Para nelayan diperingatkan agar mematuhi standar keselamatan penyelaman, serta tidak menggunakan jaring muroami karena mengakibatkan terjaringnya ikan-ikan kecil yang belum layak untuk dipanen. Penyelaman tanpa menggunakan fin dapat menyebabkan karang terinjak-injak hingga rusak.

Petugas kemudian melakukan pemeriksaan terkait ada tidaknya penggunaan potasium. Hasil pemeriksaan tidak ditemukan adanya potassium. Petugas menghimbau agar tidak menggunakan potassium untuk mengambil ikan karena bisa merusak dan mematikan terumbu karang yang ada. Selanjutnya Petugas melakukan pembinaan untuk melakukan pengambilan ikan dengan cara ramah lingkungan.

 

Sumber : Balai TN Kepulauan Seribu

Bhaktiar A.S., Hardian Agustin, Fitri Zul Fiani, Wira dan Ahmad

Berikan rating untuk artikel ini

Average Rating: 0

Komentar

Login terlebih dahulu bila ingin memberikan komentar.

Login

Belum terdapat komentar pada berita ini