Diperjualbelikan, 5 Ekor Nuri Maluku Akhirnya Diserahkan Sukarela

Senin, 14 September 2020

Jumat, 11 September 2020 - Petugas Resort Buru melaksanakan kegiatan patroli mandiri terhadap peredaran tumbuhan dan satwa liar di Pasar Mako, Kecamatan Waiapo, Kabupaten Buru. Ditemukan adanya masyarakat yang memperjualbelikan satwa burung Nuri Maluku (Eos bornea) sebanyak 5 ekor.

Pemilik burung atas nama Pak Edo berusia 37 Tahun. Petugas melakukan pendekatan dan mensosialisasikan aturan terkait perlindungan satwa dan burung tersebut diserahkan secara sukarela kepada petugas.

Burung Nuri Maluku (Eos bornea) diamankan di kantor resort dan direncanakan pada Sabtu tanggal 12 september 2020 burung tersebut akan dilepasliarkan di hutan lindung Unit 15 di Desa Waitele, Kecamatan Waiapo, Kabupaten Buru.

 

Sumber : Balai KSDA Maluku

Meity Pattipawaej, S.Hut – Kepala Seksi Konservasi Wilayah III

Berikan rating untuk artikel ini

Average Rating: 0

Komentar

Belum terdapat komentar pada berita ini