Minggu, 13 September 2020
Minggu, 13 September 2020 - Akhirnya Tim Balai Besar KSDA Jawa Timur bersama Gakkum Jabalnusra, Kepolisian Sektor Lowokwaru, dan Profauna Indonesia meringkus PHR, 11 September 2020 malam di Perumahan Griyasanta Kota Malang. PHR sendiri merupakkan penjual satwa liar dilindungi secara online yang telah dipantau tim Seksi Konservasi Wilayah VI beberapa hari belakangan.
Menurut Mamat Ruhimat, SH., Kepala SKW VI, semua berawal dari laporan masyarakat terkait akitivitas PHR berjualan satwa liar dilindungi secara daring. Selanjutnya tim BKSDA memantau aktivitasnya melalui akun media sosial pelaku, MA.
“Beberapa hari ini tim kami telah memantau dan memastikan lokasi rumahnya,” ujar Mamat.
Sementara itu , Rosek Nursahid dari Profauna Indonesia sangat mengapresiasi yang dilakukan pihak BBKSDA Jatim, bersama Gakkum dan Polsek Lowokwaru yang sigap dalam mengamankan tersangka dan barang bukti.
” Ini merupakan kolaborasi yang baik dalam menangani perdagangan satwa liar,” tambah Rosek.
Adapun barang bukti yang diamankan berupa seekor Binturong, Kasuari, Kakatua Koki, Kakatua Kecil Jambul Kuning, dan 2 ekor Cendrawasih. Selanjutnya seluruh satwa diamankan ke Kandang Transit milik BBKSDA Jatim di Juanda – Sidoarjo.
Sumber: Agus Irwanto - Balai Besar KSDA Jawa Timur
Berikan rating untuk artikel ini
Average Rating: 0