Jumat, 11 September 2020
Agats, 11 September 2020. Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam Papua (BBKSDA Papua) bersama-sama dengan Pemerintah Kabupaten Asmat ,DPRD Asmat, dan OPD terkait telah melepasliarkan 116 ekor kura-kura moncong babi (Carettochelys insculpta ) dengan rincian 48 ekor jantan dan 68 ekor betina di Rawa Baki, Distrik Akat, Asmat pada 09 September 2020.
Kura-kura moncong babi (KMB) tersebut berasal dari Balai KSDA DKI Jakarta, Penyerahan dari Karantina Ikan Kelas IIA Kabupaten Jayapura, dan hasil sitaan dari Polda Papua. Satwa liar tersebut sebelumnya telah dilakukan habituasi di kandang transit satwa BBKSDA Papua di Jayapura kemudian dibawa ke Asmat melalui Dekai-Yahukimo dan dari Kandang transit satwa Mile 21 di Timika untuk selanjutnya dibawa ke Asmat melalui Bandara Timika.
Rawa Baki Vrienschap kampung Yuni Distrik Akat Kabupaten Asmat dipilih sebagai lokasi lepas liar karena merupakan habitat alami yang masih terjaga kelestariannya dan kawasan ini merupakan areal yang diusulkan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Asmat sebagai Kawasan Ekosistem Esensial (KEE) yang merupakan kawasan perlindungan dengan nilai kehati tinggi. Perjalanan menuju lokasi tersebut membutuhkan waktu 4 jam perjalanan dengan menggunakan speedboat dari kota Agats.
Menanggapi masih adanya penyelundupan satwa, khususnya KMB, Kepala Balai Besar KSDA Papua Edward Sembiring, S.Hut.,M.Si menyatakan keprihatinannya. Sampai saat ini ternyata masih ditemukan tindak Ilegal kura-kura moncong babi yang berasal dari Kabupaten Asmat.
Disaat melakukan lepas liar, Sekda Kabupaten Asmat, Bartholomeus Bokoropces, S.Sos.,M.Ec.Dev, menyatakan mewakili Pak Bupati selaku Kepala Daerah, kami menyampaikan banyak terima kasih, dengan dikembalikannya 116 kura-kura moncong babi ini ke Rawa Baki ini, masyarakat tahu bahwa kekayaan alam mereka ini dilindungi dan pemerintah memberi perhatian dengan cara mengembalikan sitaan ini dari Jakarta, Jayapura dan Timika. Bartholomeus juga menyampaikan terima kasih kepada Tim yang sudah bekerja keras untuk mengembalikan kekayaan alam kami ke Rawa Baki pada hari ini dan mewakili masyerakat Asmat secara umum, memohon agar mencegah penyelundupan karena satwa tersebut tidak cocok untuk hidup di habitat yang berbeda selain di wilayah selatan Papua.
Selain itu, Ketua Komisi B DPRD Asmat Daniel Sumari menyatakan, dengan dikembalikannya KMB di Rawa Baki pada hari ini, menunjukan kerja keras pemerintah untuk mengawasi kekayaan alam Asmat ini. Harapannya, penyelundupan kura-kura moncong babi tidak terjadi lagi di waktu yang akan datang.
Selanjutnya Edward mengatakan "Kita patut bangga karena di Indonesia, KMB hanya dapat ditemukan di bagian selatan Papua, khususnya di Asmat. Ini merupakan kekayaan alam yang tak ternilai harganya. Tugas kita bersama semua pihak termasuk masyarakat untuk menjaga KMB tetap lestari. Selanjutnya Ia mengucapkan terima kasih kepada seluruh pihak terutama Pemerintah Daerah Kabupaten Asmat dan DPRD Asmat serta OPD terkait yang telah mendukung sepenuhnya kegiatan pelepasliaran KMB serta terimakasih kepada masyarakat adat yang terus menjaga kearifan lokal potensi kehati yang ada di wilayah Asmat.
Kura-kura moncong babi (KMB) merupakan satwa endemik papua yang berasal dari family Carettochelyidae dan habitatnya di bagian selatan Papua. Satwa ini dapat hidup di air tawar dan payau. Berkembang biak selama musim kemarau dan musim bertelur antara bulan September sampai Desember setiap tahun. Satwa ini dilindungi berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan satwa liar yang dilindungi sebagaimana terakhir diubah dengan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018
Sumber : Balai Besar KSDA Papua
Penanggungjawab berita :
Kepala Balai Besar KSDA Papua - Edward Sembiring (081262174715)
Informasi lebih lanjut :
Kepala Bidang KSDA Wilayah I - Irwan Efendi (082198017707)
Call Center BBKSDA Papua - 0823-9802-9978
Berikan rating untuk artikel ini
Average Rating: 0