Memerangi Illegal Logging Dengan Wisata Alam

Rabu, 09 September 2020

Jember, 9 September 2020. Desa Andongrejo, Kecamatan Tempurejo, Jember mempunyai sejarah panjang dalam kegiatan illegal logging, dari saat awal reformasi tahun 1998 sampai saat ini masih banyak oknum masyarakat yang menggantungkan hidupnya dari kegiatan haram ini. Minimnya mata pencaharian menjadi salah satu faktor yang memicu masyarakat untuk melakukan kegiatan illegal logging. Dari data yang diperoleh TN Meru Betiri diketahui luas lahan milik masyarakat termasuk lahan garapan hanya sekitar 10% dari total luas wilayah desa Andongrejo, sisanya berupa kawasan hutan (85%) dan perkebunan (5%).

Berbagai upaya TN Meru Betiri telah dilakukan untuk menjaga kelestarian kawasan ini, mulai dari tindakan prefentif sampai dengan represif. Penyelesaian konflik melalui dialog multipihak saat ini lebih diutamakan, melibatkan unsur pemerintah, tokoh masyarakat, tokoh agama dan tokoh pemuda dengan mengedepankan aspek kemanusiaan. Program alih lokasi, alih komoditi dan alih profesi berupa kegiatan pemberdayaan masyarakat melalui kegiatan ekowisata dengan konsep forest healing menjadi salah satu konsep yang akan dikembangkan oleh masyarakat di lokasi-lokasi bekas penjarahan.

Potensi wisata alam di TN Meru Betiri yang secara administratif masuk wilayah Desa Andongrejo sangat dikenal oleh masyarakat Jember dan sekitarnya, salah satunya Pantai Bandealit. Hal ini yang kemudian menjadi sebuah gagasan beberapa masyarakat Desa Andongrejo untuk mengembangkan ekowisata di lokasi bekas illegal logging di sekitar Pantai Bandealit. Mat Seken dan Asmui sebagai tokoh masyarakat Desa Andongrejo merupakan pendorong gagasan tersebut. Mat Seken menyampaikan bahwa konsep ekowisata ini merupakan tindak lanjut dari kegiatan Deklarasi Stop Illegal Logging yang dilaksanakan oleh Polres Jember tanggal 17 Juni 2020 di Desa Andongrejo.

“Kegiatan wisata bisa menjadi mata pencaharian baru bagi masyarakat Andongrejo, yang selama ini belum merasakan dampak dari kunjungan wisata di Meru Betiri. Sehingga masyarakat yang melakukan kegiatan illegal logging dapat beralih profesi menjadi pengusaha wisata alam”, kata Mat Seken.

Menindak lanjuti hal tersebut hari Senin tanggal 7 September 2020 bertempat di Kantor Resort Bandealit, TN Meru Betiri bersama-sama Kepala Desa Andongrejo, tokoh masyarakat dan perwakilan pelaku illegal logging membahas pembentukan kelompok masyarakat sadar wisata. Dari pertemuan ini disepakati nama kelompok sadar wisata adalah “JAWARA MERU BETIRI”. dengan ketua Mat Seken dan Sekertaris Asmui. Saat dikonfirmasi Asmui mengatakan bahwa arti jawara merupakan kepanjangan dari Jaringan Warga Andongrejo, selain itu diharapkan juga menjadi motor penggerak utama ekonomi masyarakat Andongrejo melalui wisata alam.

Sumber : Balai Taman Nasional Meru Betiri

Berikan rating untuk artikel ini

Average Rating: 0

Komentar

Login terlebih dahulu bila ingin memberikan komentar.

Login

Belum terdapat komentar pada berita ini