Lepas Liar Burung Hasil Sitaan di Hutan Yonif 623

Rabu, 02 September 2020

BANJARBARU, 1 SEPTEMBER 2020 – Perdagangan burung secara ilegal ke luar Kalsel seolah tidak pernah berhenti. BKSDA Kalsel bersama dengan Polsek Kawasan Pelabuhan Laut Trisakti Banjarmasin dan Balai Karantina Kelas I Banjarmasin kembali berhasil menggagalkan upaya penyelundupan ratusan burung kicau jenis Cucak Hijau dan Kacer ke Jawa. Pada Senin 31 Agustus 2020, burung Cucak Hijau sebanyak 216 dan Kacer sebanyak 70 ekor dilepaskan kembali ke areal hutan Yonif 623. Upaya pelepasliaran ini dilakukan rangka menjaga agar keseimbangan ekosistem tetap terjaga, juga untuk populasi liar kedua jenis burung tersebut agar tetap stabil. Pelepasliaran dilakukan secara bersama-sama, dari BKSDA Kalsel (Dr. Ir. Mahrus Aryadi, M.Sc, Suwandi S.Hut. MA dan staf), Balai Karantina Kelas I Banjarmasin (Lulus Riyanto, S.IP dan staf) dan Perwakilan Yonif 623 (Letda Inf. Tirto Utomo dan anggota).

Dipilihnya Hutan Yonif 623 Sungai Ulin Kalsel sebagai tempat pelepasliaran burung disebabkan kawasan tersebut tersedia pohon-pohon sebagai tempat berkembang-biak seperti habitat alami burung-burung tersebut. Selain itu sebagai langkah strategis untuk menguatkan hubungan antar institusi antara BKSDA Kalsel dengan Batalyon Yonif 623 yang mempunyai visi yang sama terkait pelestarian satwa dan tumbuhan. Luas dari hutan sekitar 25 Hektar dengan beragam tumbuhan dan bentang alamnya.

2-2020-09-02 at 08.20.40

Dr. Mahrus menjelaskan bahwa pelepasan burung ini merupakan kelanjutan dari upaya penggagalan penyelundupan beberapa jenis burung di Pelabuhan Tri Sakti beberapa waktu yang lalu. Pelepasan burung sitaan kembali ke alam merupakan bentuk komitmen BKSDA Kalsel dalam menjaga dan melindungi satwa liar baik dilindungi maupun tidak dilindungi agar keberadaannya di alam tetap lestari. “Burung merupakan salah satu satwa yang berperan dalam meregenerasi hutan, karena burung membantu dalam menyebarkan biji-biji di dalam hutan”, imbuhnya.

Dengan adanya kegiatan pelepasan burung kembali ke habitatnya ini semoga dapat membantu dalam menjaga populasi  burung di alam agar terjaga populasinya dan tidak mengalami kepunahan di habitat alaminya. Selain itu, bagi masyarakat yang ingin memanfaatkan burung baik untuk dipelihara maupun diperdagangkan, dihimbau  agar tidak lagi mengambil dari alam, tetapi membeli dari para penangkar (pembudidaya) legal yang sudah terdaftar di BKSDA Kalsel. (ryn)

Sumber: Jarot Jaka Mulyono, S.Hut, M.Sc (Call Center BKSDA Kalsel) 

Berikan rating untuk artikel ini

Average Rating: 0

Komentar

Login terlebih dahulu bila ingin memberikan komentar.

Login

Belum terdapat komentar pada berita ini