Senin, 31 Agustus 2020
Merauke, 28 Agustus 2020. Bidang KSDA Wilayah I Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam Papua (BBKSDA Papua) melepasliarkan delapan ekor cenderawasih kuning besar (Paradiseae apoda) betina ke habitat alaminya. Lepas liar berlangsung Jumat, (28/8) pukul 10.00 WIT dengan lokasi di Taman Nasional Wasur, Merauke. Lokasi ini dipilih karena Wasur merupakan habitat alami cenderawasih kuning besar yang masih terjaga dengan baik. Kegiatan ini terlaksana berkat sinergitas yang terjalin antara Balai Besar KSDA Papua, Balai Gakkum LHK Maluku Papua, Balai Taman Nasional Wasur, Kejaksaan Negeri Merauke, dan Polres Merauke. Proses pelepasliaran disaksikan juga oleh perwakilan masyarakat adat, pemerintah kampung setempat, dan tersangka.
Delapan cenderawasih kuning besar betina tersebut merupakan hasil penegakan hukum PPNS pada Balai Gakkum LHK Maluku Papua dan merupakan barang bukti tindak pidana KSDA dengan tersangka NHD, warga Kampung Wenda Asri, Distrik Jagebob, Kabupaten Merauke. Tersangka adalah pemburu dan pengumpul cenderawasih, yang diamankan beserta barang bukti. Dalam konferensi pers bersama yang dilaksanakan di Pusat Informasi Bomi Sai Taman Nasional Wasur, para pihak menyampaikan upaya-upaya perlindungan dan pelestarian satwa liar dilindungi yang telah dilakukan di Merauke dan mengajak masyarakat untuk bersama-sama melakukan perlindungan dengan tidak melakukan perburuan, pemeliharaan, dan perdagangan. Karena perilaku tersebut dapat mengancam kepunahan jenis-jenis satwa endemik Papua, yang menjadi bagian dari kekayaan keanekaragaman hayati asli tanah Papua.
Kepala Balai Besar KSDA Papua, Edward Sembiring, S.Hut., M.Si., menyampikan harapannya terkait tumbuhan dan satwa liar (TSL) di Papua. “Semoga peristiwa ini menjadi pembelajaran penting bagi masyarakat, juga wawasan tentang satwa liar dilindungi. Menangkap, memelihara, ataupun memperdagangkan cenderawasih kuning besar adalah tindakan ilegal. Harapan saya, masyarakat semakin memahami hal ini, demi kelestarian satwa endemik Papua di masa mendatang.”
Sebelum pelepasliaran, delapan cenderawasih kuning besar tersebut dirawat dan diperiksa kesehatannya. Perawatan dilakukan secara bersama antara Balai Gakkum LHK Maluku Papua, Bidang KSDA Wilayah I Merauke BBKSDA Papua, dan Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten Merauke. Cenderawasih kuning besar merupakan satwa liar dilindungi berdasarkan Permen LHK Nomor P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa Liar yang Dilindungi. []
Sumber: Balai Besar KSDA Papua
Call Center BBKSDA Papua: 0823 9802 9978
Kepala Bidang KSDA Wilayah I Merauke: 0821 9801 7707
Berikan rating untuk artikel ini
Average Rating: 0